PERSYARATAN
1. Membawa
berkas permohonan surat Pencatatan perkawinan yang ditandatangani oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.
Membawa
Kartu Keluarga (KK) Asli
3.
Membawa
KTP Asli
4.
Membawa
bukti pelunasan PBB
PROSEDUR PENGAJUAN PENCATATAN PERKAWINAN
1.
Pemohon
datang sendiri ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa
semua persyaratan yang diperlukan.
2.
Membawa
surat bukti telah melaksanakan perkawinan/pemberkatan secara agama.
3.
Membawa
Kartu Keluarga (KK)
4.
Membawa
KTP Asli.
5.
Membawa
bukti pelunasan PBB
6.
Membawa
Pas foto berwarna mempelai berdua dalam satu foto.
7.
Akta
perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
8.
2 (dua)
orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.
9.
Ijin
comandan bagi anggota TNI/Polri
10.
Akta
Kelahiran mempelai berdua
11.
Mengisi
blanko dari Dispenduk capil
No comments:
Post a Comment