PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
KECAMATAN BANYURESMI
Tuesday 24 January 2017
Sunday 15 January 2017
PENGADUAN
Nomor HP : 089519505034
Email : patenbanyuresmi@gmail.com
Website : banyuresmi07.blogspot.com
Website Pelayanan : patenbanyuresmi.blogspot.com
Email : patenbanyuresmi@gmail.com
Website : banyuresmi07.blogspot.com
Website Pelayanan : patenbanyuresmi.blogspot.com
KONTAK INFORMASI
Kantor : (0262)443200
Email : banyuresmikec@gmail.com
patenbanyuresmi@gmail.com
Website : banyuresmi07.blogspot.com
Website Pelayanan : patenbanyuresmi.blogspot.com
SIMPELING
I.
PENDAHULAN
a. LATAR
BELAKANG
Seiring kemajuan teknologi
dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan
publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat masih banyak kekurangan-kekurangan, maka oleh karena itu perlu
adanya perbaikan-perbaikan kinerja pelayan mulai dari pembenahan tatanan
administrasi, sarana dan prasarana yang memadai dan profesionalisme pelaksana
pelayanan.
Berdasarkan survey
kepuasan masyarakat yang dillakukan sebagai penyelenggara pelayanan public, ada
beberapa hal yang perlu diketahui yang menjadi kendala kurang maksimalnya pelayanan
yaitu kurang pengetahuan dan kurang tersentuhnya informas pelayanan kepada masyarakat terutama
yang tinggalnya di pedalaman pedesaan, jarak
tempuh yang jauh membuat masyarakat menjadi senggan untuk mengurusi dokumen
kelengkapan diri selain itu faktor kurangnya pemahaman
akan penting data-data kelengkapan diri dan ketidaktahuan
akan prosedur dan persyaratan tentang pembuatan jenis pelayanan.
Mengingat hal
tersebut perlu pentingnya
adanya peningatan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat maka Kecamatan
Banyuresmi mengeluarkan program dalam rangka peningkatan pelayanan public yaitu
Sistem Informasi Pelayanan Keliling
(SIMPELING), hal ini dimaksudkan Untuk memudahkan memberikan pelayanan
kepada masyarakat/terutama di daerah pedelaman, Untuk lebih mempercepat
penyampaian informasi pelayanan dan Dalam rangka peningkatan kualits pelayanan
b. IDENTIFIKASI
MASALAH
1. masyarakata
kurang antusias terhadap kelengkapan-kelengkapan administrasi data diri yang
harus dimiliki seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Ijin
mendirikan bangunan, surat kepemililkan tanah dan lain-lain tidak sedikit
masyarakat yang belum mempunyai data-data diri, masyarakat merasa senggan untuk
mengurusinya kelengkapan data itu karena
kekurangtahuan akan tentang proses pembuatan kelengkapan data-data tersebut,
2. jarak
tempuh yang jauh ketempat penyelenggara pelayanan
c. INOVASI
Mengingat surat
edaran dari Menpan RB nomor 09 tahun 2015 Tentang Kompetensi Inovasi Pelayanan
Publik Tahun 2015 dilingkungan Kementrian/lembaga dan Pemerintah Daerah bahwa
setiap penyelenggara pelayanan publik harus berinovasi dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik, oleh karena itu Kecamatan Banyuresmi
terdorong untuk menciptakan suatu inovasi yang baru dan dapat meningkatkan
kualitas pelayanan. Terlahir gagasan/ide pelayanan keliling ke desa-desa/
jemput bola untuk memudahkan kepada masyarakat dengan nama program Sistem
Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING).
Sistem Informasi
Pelayanan Keliling (SIMPELING) merupakan suatu system informasi pelayanan yang
dilakukan dengan mendatangi ke desa-desa secara bergiliran sesuai jadwal yang
telah ditetntukan, untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada
masyarakat, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan public di Kecamatan
Banyuresmi
d.
LANDASAN HUKUM
Yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan Sitem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING) :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5038);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan
4.. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Standar
Pelayanan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik;
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
7. Peraturan
Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten Garut.
8. Peraturan
Bupati Garut Nomor 254 Tahun 2015, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati
Kepada Camat
e. MAKSUD
Dengan program system
informasi pelayanan keliling ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadapa penyelenggara
pelayanan publk.
f. TUJUAN
- Mempermudah
akses layanan kepada masyarakat di
desa-desa yang jarak tempuhnya cukup jauh.
- Mendekatkan
proses layanan yang menjadi produk kecamatan kepada masyarakat.
- Mempercepat
penyampaian informasi pelayanan
g. MANFAAT
- Meningkatkan
kepuasan layanan kepada masyarakat
- Dapat
digunakan sebagai sarana komunikasi atau konsultasi tentang jenis layanan yang
ada di Kecamatan Banyuresmi tanpa harus datang ke kantor
- Mendekatkan
pembuatan jenis-jenis layanan ke masyarakat
- Masyarakat
dapat dengan rmudah dan cepat mendapatkan informasi pelayanan
- Dapat
menyampaikan keluhan-keluhan secara cepat
- Penanganan
pengaduan dpat dilakukan secara cepat dan mudah
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
A.
Persiapan
1. Penetapan Pelaksana
a. Tim penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan
Banyuresmi terdiri dari:
1. Pengarah : Camat
2. Koordinator : Sekmat
3. Pelaksana Teknis
a. Ketua : Kasi Pemerintahan
b. - Koordinator Pencacah I : Kasi Kesra
Anggota :
Atep Nurjaman
-
Koordinator Pencacah II : Kasi Trantib
Anggota :
Deni Permana
- Koordinator
pencacah III : Kasi PMD
Anggota :
Sutiajaya
- Koordinator Pencacah IV : Kasubag Umum
Anggota :
Aep Saepuloh
- Koordinator Pencacah V : Kasubag Evlap
Anggota :
Ahmad Mustofa
b. Susunan tim survey
Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi ditetapkan dengan Surat Keputusan
Camat (SK terlampir)
2. Pengisian Kuisioner.
Yang menjadi acuan dalam dalam penyusunan Indeks
Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Unsur pertanyaan
yang diambil 14 item dengan jumlah responden sebanyak 150, responden diambil
dari 15 desa dengan masing-masing desa sebanyak 10 responden.
Pembagian Kuesioner berdasarkan per jenis
pelayanan, Pelayanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sesuai dengan
Standar Pelayanan yaitu:
1.
Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
Pelayanan
Kartu Keluarga (KK)
3.
Pelayanan
Akta Jual Beli Tanah/Hibah/Pembagian Hak Bersama
4.
Pelayanan
Surat Keterangan Ahli Waris
5.
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah
6.
Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Perijinan
7.
Pelyanan
Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan
.
B. Pengumpulan Data.
1. Waktu Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilaksanakan selama 1 bulan.pada
bulan April 2016
2. Jadwal Penyebaran kuisioner.
Dalam penyebaran kuisioner dilaksanakan pada
hari jam kerja mulai 08.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam pencacahan data/pengumpul data
masing-masing koordinator mempunyai 1 orang pencacah/pengumpul data, adapun
jadwal sebagai berikut :
NO
|
DESA
|
PENCACAH
|
KETERANGAN
|
1.
|
Banyuresmi
|
Pencacah I
|
|
2.
|
Cimareme
|
||
3.
|
Sukaratu
|
||
4.
|
Sukasenang
|
Pencacah II
|
|
5.
|
Sukaraja
|
||
6.
|
Cipicung
|
||
7.
|
Dangdeur
|
Pencacah III
|
|
8.
|
Sukakarya
|
||
9.
|
Pamekarsari
|
||
10.
|
Binakarya
|
Pencacah IV
|
|
11.
|
Bagendit
|
||
12.
|
Karyamukti
|
||
13
|
Karyasari
|
Pencacah V
|
|
14.
|
Sukamukti
|
||
15.
|
Sukalaksana
|
C. Laporan Hasil Penyusunan Indeks Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk.
1. Indeks Pelayanan Kartu Tanda Penduduk
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut:
2,789353
|
=
|
5888
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,786987 x 25 = 69,67467
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk sebagai berikut :
(5,088 x 0,071) + (5,100 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,2185 x 0,071)
(5,2185 x 0,071) + (4,707 x 0,071) + (5,278 x 0,071) + (5,2067 x 0,071) + (5,325 x 0,071) + (5,2303 x 0,071) + (1,838 x 0,071) + (5,431 x 0,071) + (5,2895 x 0,071) + (5,538 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,786987
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Kartu Tanda Penduduk hasilnya sebagai berikut :
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,67467
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
2. Indeks Pelayanan Kartu Keluarga
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan
Kartu Keluarga diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,788407
|
=
|
5891
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,788407 x 25 = 69,7102
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan
Kartu Keluarga sebagai berikut :
(5,041 x 0,071) + (5,1001 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,2067 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (4,733 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (5,171 x 0,071) + (5,895 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (1,786 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,4197 x 0,071) + (5,597 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,788407
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Kartu Keluarga
hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,71017
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
3. Indeks Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak
Bersama
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Akta
Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama diperoleh nilai rata-rata tertimbang
sebagai berikut :
2,81302
|
=
|
5943
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,81302 x 25 = 70,3255
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Akta Jual Beli/ Hibah/ Hak Bersama sebagai berikut :
(5,0765 x 0,071) + (5,0765 x 0,071) + (5,159 x 0,071) + (5,562 x 0,071) + (5,124 x 0,071) + (4,769 x 0,071) + (5,195 x 0,071) + (5,136 x 0,071) + (5,289 x 0,071)
+ (5,230 x 0,071) + (2,071 x
0,071) + (5,42 x
0,071) + (5,337 x
0,071) + (5,881 x
0,071) = Nilai indeks adalah 2,81302
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Akta Jual
Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 70,3255
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
4. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat
Keterangan Ahli Waris diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,772787
|
=
|
5858
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,772787 x 25 = 69,31967
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris sebagai berikut :
(5,041x
0,071) + (5,053 x
0,071) + (5,124 x 0,071) + (5,171 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (4,71 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (5,159 x 0,071) + (5,242 x
0,071) + (5,218 x 0,071) + (1,787 x 0,071) + (5,431 x 0,071) + (5,372 x 0,071) + (5,526 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,772787
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat
Keterangan Ahli Waris hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,31967
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
5. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat
Keterangan Surat Pindah diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,790773
|
=
|
5896
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,790773 x 25 = 69,76933
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah sebagai berikut :
(5,088
x 0,071) + (5,088 x
0,071) + (5,218 x 0,071) + (5,207 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (4,745 x 0,071) + (5,278 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,278 x
0,071) + (5,230 x 0,071) + (1,799 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,408 x 0,071) + (5,562 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,790773
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat
Keterangan Surat Pindah hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi =
69,76933
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
6. Indeks Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Penerbitan
Rekomendasi Perijinan diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,801187
|
=
|
5918
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,801187 x 25 = 70,02967
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan sebagai berikut :
(5,171
x 0,071) + (5,136 x
0,071) + (5,230x 0,071) + (5,207 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (4,792 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (5,183 x
0,071) + (5,313 x 0,071) + (5,285 x 0,071) + (1,799 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,562 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,801187
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Penerbitan
Rekomendasi Perijinan sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi =
70,02967
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
7. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Umum,
Domisili, Skck Dan Perbankan
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat
Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan diperoleh nilai rata-rata
tertimbang sebagai berikut :
2,786513
|
=
|
5887
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,786513 x 25 = 69,66283
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyaraka Pelayanan
Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan sebagai berikut :
(5,112
x 0,071) + (5,100 x
0,071) + (5,254x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (4,733 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (5,124 x
0,071) + (5,325 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (1,787 x 0,071) + (5,42 x 0,071) + (5,301 x 0,071) + (5,5735 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,786513
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat
Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,66283
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik
8. Indek Kepuasan Masyarakat Kecamatan
Banyuresmi
Hasil akhir indeks kepuasan masyarakat dari semua
jenis layanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sebagai berikut:
NO
|
JENIS LAYANAN
|
IKM
|
1.
|
Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
69,67467
|
2.
|
Pelayanan
Kartu Keluarga (KK)
|
69,71017
|
3.
|
Pelayanan Akta Jual Beli Tanah/Hibah/Pembagian Hak
Bersama
|
70,3255
|
4.
|
Pelayanan
Surat Keterangan Ahli Waris
|
69,31967
|
5.
|
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah
|
69,76933
|
6.
|
Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Perijinan
|
70,02967
|
7.
|
Pelyanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan
Perbankan
|
69,66283
|
JUMLAH
|
488,44184
|
|
RATA-RATA
|
69,77741
|
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan dari semua
jenis pelayanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,77741
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik
Tabel: Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan
dan Kinerja Unit Pelayanan
NILAI
PERSEPSI
|
NILAI
INTERVAL
IKM
|
NILAI
INTERVAL
KONVERSI
IKM
|
MUTU
PELAYANAN
|
KINERJA
UNIT
PELAYANAN
|
1
|
1,00
- 1,75
|
25
– 43,75
|
D
|
Tidak
baik
|
2
|
1,76
- 2,50
|
43,76
– 62,50
|
C
|
Kurang
baik
|
3
|
2,51
- 3,25
|
62,51
– 81,25
|
B
|
Baik
|
4
|
3,26
– 4,00
|
81,26
– 100,00
|
A
|
Sangat
baik
|
D. Prioritas peningkatan kualitas pelayanan
Hasil rata-rata unsur pelayanan dari setiap jenis
pelayanan :
Dari nilai yang didapat dari semua jenis pelayanan
yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi maka unsur pelayanan Kepastian Biaya
Pelayanan mempunyai nilai yang tidak baik hal ini merupakan respon masyarakat
kurang baik. Oleh karena itu dalam peningkatan kualitas pelayanan,
diprioritaskan pada Kepastian Biaya Pelayanan.
Subscribe to:
Posts (Atom)