PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday, 15 January 2017

PENGADUAN

Nomor HP              : 089519505034
Email                      : patenbanyuresmi@gmail.com
Website                  : banyuresmi07.blogspot.com
Website Pelayanan : patenbanyuresmi.blogspot.com

KONTAK INFORMASI


Kantor                    : (0262)443200
Email                     : banyuresmikec@gmail.com
                                 patenbanyuresmi@gmail.com
Website                  : banyuresmi07.blogspot.com
Website Pelayanan : patenbanyuresmi.blogspot.com

SIMPELING

I.               PENDAHULAN
a.     LATAR BELAKANG
Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan saat ini belum memenuhi harapan masyarakat masih banyak kekurangan-kekurangan, maka oleh karena itu perlu adanya perbaikan-perbaikan kinerja pelayan mulai dari pembenahan tatanan administrasi, sarana dan prasarana yang memadai dan profesionalisme pelaksana pelayanan.

Berdasarkan survey kepuasan masyarakat yang dillakukan sebagai penyelenggara pelayanan public, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang menjadi kendala kurang maksimalnya pelayanan yaitu kurang pengetahuan dan kurang tersentuhnya  informas pelayanan kepada masyarakat terutama yang tinggalnya di pedalaman pedesaan, jarak tempuh yang jauh membuat masyarakat menjadi senggan untuk mengurusi dokumen kelengkapan diri selain itu faktor kurangnya pemahaman akan penting data-data kelengkapan diri dan ketidaktahuan akan prosedur dan persyaratan tentang pembuatan jenis pelayanan.

Mengingat hal tersebut perlu pentingnya adanya peningatan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat maka Kecamatan Banyuresmi mengeluarkan program dalam rangka peningkatan pelayanan public yaitu Sistem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING), hal ini dimaksudkan Untuk memudahkan memberikan pelayanan kepada masyarakat/terutama di daerah pedelaman, Untuk lebih mempercepat penyampaian informasi pelayanan dan Dalam rangka peningkatan kualits pelayanan

b.  IDENTIFIKASI MASALAH
1.  masyarakata kurang antusias terhadap kelengkapan-kelengkapan administrasi data diri yang harus dimiliki seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Ijin mendirikan bangunan, surat kepemililkan tanah dan lain-lain tidak sedikit masyarakat yang belum mempunyai data-data diri, masyarakat merasa senggan untuk mengurusinya kelengkapan data  itu karena kekurangtahuan akan tentang proses pembuatan kelengkapan data-data tersebut,

2.  jarak tempuh yang jauh ketempat penyelenggara pelayanan

c.   INOVASI
Mengingat surat edaran dari Menpan RB nomor 09 tahun 2015 Tentang Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015 dilingkungan Kementrian/lembaga dan Pemerintah Daerah bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik harus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, oleh karena itu Kecamatan Banyuresmi terdorong untuk menciptakan suatu inovasi yang baru dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Terlahir gagasan/ide pelayanan keliling ke desa-desa/ jemput bola untuk memudahkan kepada masyarakat dengan nama program Sistem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING).

Sistem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING) merupakan suatu system informasi pelayanan yang dilakukan dengan mendatangi ke desa-desa secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetntukan, untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan public di Kecamatan Banyuresmi

d.         LANDASAN HUKUM
Yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Sitem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING) :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3.  Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
4.. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Standar Pelayanan;
5.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik;
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
7. Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten Garut.

8.  Peraturan Bupati Garut Nomor 254 Tahun 2015, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

e.     MAKSUD
Dengan program system informasi pelayanan keliling ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadapa penyelenggara pelayanan publk.

f.          TUJUAN
-    Mempermudah akses layanan kepada masyarakat  di desa-desa yang jarak tempuhnya cukup jauh.
- Mendekatkan proses layanan yang menjadi produk kecamatan kepada masyarakat.
-     Mempercepat penyampaian informasi pelayanan

g.     MANFAAT
-     Meningkatkan kepuasan layanan kepada masyarakat
-     Dapat digunakan sebagai sarana komunikasi atau konsultasi tentang jenis layanan yang ada di Kecamatan Banyuresmi tanpa harus datang ke kantor
-     Mendekatkan pembuatan jenis-jenis layanan ke masyarakat
-     Masyarakat dapat dengan rmudah dan cepat mendapatkan informasi pelayanan
-     Dapat menyampaikan keluhan-keluhan secara cepat
-     Penanganan pengaduan dpat dilakukan secara cepat dan mudah


RUANG PELAYANAN






INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

A. Persiapan
1. Penetapan Pelaksana
a. Tim penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi terdiri dari:
1. Pengarah                                                            : Camat
2. Koordinator                                             : Sekmat
3. Pelaksana Teknis                                
a. Ketua                                                  : Kasi Pemerintahan
b. - Koordinator Pencacah I                : Kasi Kesra
       Anggota                                           : Atep Nurjaman
   - Koordinator Pencacah II                        : Kasi Trantib                                       
           Anggota                                            : Deni Permana                    
- Koordinator pencacah III              : Kasi PMD
           Anggota                                            : Sutiajaya
          - Koordinator Pencacah IV             : Kasubag Umum
            Anggota                                           : Aep Saepuloh
- Koordinator Pencacah V              : Kasubag Evlap
  Anggota                                           : Ahmad Mustofa
b. Susunan tim survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat (SK terlampir)
                                                            
2. Pengisian Kuisioner.
Yang menjadi acuan dalam dalam penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Unsur pertanyaan yang diambil 14 item dengan jumlah responden sebanyak 150, responden diambil dari 15 desa dengan masing-masing desa sebanyak 10 responden.
Pembagian Kuesioner berdasarkan per jenis pelayanan, Pelayanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sesuai dengan Standar Pelayanan yaitu:
1.    Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


2.    Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
3.    Pelayanan Akta Jual Beli Tanah/Hibah/Pembagian Hak Bersama
4.    Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
5.    Pelayanan Surat Keterangan Pindah
6.    Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan
7.    Pelyanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan
.
B. Pengumpulan Data.
1. Waktu Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilaksanakan selama 1 bulan.pada bulan April 2016
2.  Jadwal Penyebaran kuisioner.
Dalam penyebaran kuisioner dilaksanakan pada hari jam kerja mulai 08.00 WIB sampai dengan selesai.  Dalam pencacahan data/pengumpul data masing-masing koordinator mempunyai 1 orang pencacah/pengumpul data, adapun jadwal sebagai berikut :

NO
DESA
PENCACAH
KETERANGAN
1.
Banyuresmi
Pencacah I



2.
Cimareme
3.
Sukaratu
4.
Sukasenang
Pencacah II



5.
Sukaraja
6.
Cipicung
7.
Dangdeur
Pencacah III



8.
Sukakarya
9.
Pamekarsari
10.
Binakarya
Pencacah IV



11.
Bagendit
12.
Karyamukti
13
Karyasari
Pencacah V



14.
Sukamukti
15.
Sukalaksana

C. Laporan Hasil Penyusunan Indeks Pelayanan Kartu Tanda Penduduk.
1.  Indeks Pelayanan Kartu Tanda Penduduk
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Kartu Tanda Penduduk diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut:

2,789353
=

5888
X
0,071
150


IKM =  2,786987 x 25 = 69,67467

Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan Kartu Tanda Penduduk sebagai berikut :

(5,088 x 0,071) + (5,100 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,2185 x 0,071)
(5,2185 x 0,071) + (4,707 x 0,071) + (5,278 x 0,071) + (5,2067 x 0,071) + (5,325 x 0,071) + (5,2303 x 0,071) + (1,838 x 0,071) + (5,431 x 0,071) + (5,2895 x 0,071) + (5,538 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,786987

Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Kartu Tanda Penduduk  hasilnya sebagai berikut :
a.  Nilai IKM setelah dikonversi  = 69,67467
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.

2. Indeks Pelayanan Kartu Keluarga
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Kartu Keluarga diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :

2,788407
=

5891
X
0,071
150

IKM =  2,788407 x 25 = 69,7102

Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan Kartu Keluarga sebagai berikut :

(5,041 x 0,071) + (5,1001 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,2067 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (4,733 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (5,171 x 0,071) + (5,895 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (1,786 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,4197 x 0,071) + (5,597 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,788407

Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Kartu Keluarga  hasilnya sebagai berikut:
a.  Nilai IKM setelah dikonversi = 69,71017
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.

3. Indeks Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :

2,81302
=

5943
X
0,071
150

IKM =  2,81302 x 25 = 70,3255


Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan Akta Jual Beli/ Hibah/ Hak Bersama sebagai berikut :

(5,0765 x 0,071) + (5,0765 x 0,071) + (5,159 x 0,071) + (5,562 x 0,071) + (5,124 x 0,071) + (4,769 x 0,071) + (5,195 x 0,071) + (5,136 x 0,071) + (5,289 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (2,071 x 0,071) + (5,42 x 0,071) + (5,337 x 0,071) + (5,881 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,81302

Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama hasilnya sebagai berikut:
a.  Nilai IKM setelah dikonversi  = 70,3255
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.

4. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :

2,772787
=

5858
X
0,071
150

IKM =  2,772787 x 25 = 69,31967


Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris sebagai berikut :

(5,041x 0,071) + (5,053 x 0,071) + (5,124 x 0,071) + (5,171 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (4,71 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (5,159 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (5,218 x 0,071) + (1,787 x 0,071) + (5,431 x 0,071) + (5,372 x 0,071) + (5,526 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,772787

Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris hasilnya sebagai berikut:
a.  Nilai IKM setelah dikonversi  = 69,31967
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.

5. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :

2,790773
=

5896
X
0,071
150

IKM =  2,790773 x 25 = 69,76933

Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah sebagai berikut :

(5,088 x 0,071) + (5,088 x 0,071) + (5,218 x 0,071) + (5,207 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (4,745 x 0,071) + (5,278 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,278 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (1,799 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,408 x 0,071) + (5,562 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,790773


Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah hasilnya sebagai berikut:
a.  Nilai IKM setelah dikonversi  = 69,76933
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.

6. Indeks Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :

2,801187
=

5918
X
0,071
150

IKM =  2,801187 x 25 = 70,02967

Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan sebagai berikut :

(5,171 x 0,071) + (5,136 x 0,071) + (5,230x 0,071) + (5,207 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (4,792 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,313 x 0,071) + (5,285 x 0,071) + (1,799 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,562 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,801187

Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan sebagai berikut:
a.  Nilai IKM setelah dikonversi  = 70,02967
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.

7.  Indeks Pelayanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :



2,786513
=

5887
X
0,071
150


IKM =  2,786513 x 25 = 69,66283


Hasil penyusunan indeks kepuasan masyaraka Pelayanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan sebagai berikut :

(5,112 x 0,071) + (5,100 x 0,071) + (5,254x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (4,733 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (5,124 x 0,071) + (5,325 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (1,787 x 0,071) + (5,42 x 0,071) + (5,301 x 0,071) + (5,5735 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,786513

Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan sebagai berikut:
a.  Nilai IKM setelah dikonversi  = 69,66283
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik

8.  Indek Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi
Hasil akhir indeks kepuasan masyarakat dari semua jenis layanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sebagai berikut:


NO
JENIS LAYANAN
IKM
1.
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
69,67467
2.
Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
69,71017
3.
Pelayanan Akta Jual Beli Tanah/Hibah/Pembagian Hak Bersama
70,3255
4.
Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
69,31967
5.
Pelayanan Surat Keterangan Pindah
69,76933
6.
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan
70,02967
7.
Pelyanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan
69,66283
JUMLAH
488,44184
RATA-RATA
69,77741

Dengan demikian nilai indeks Pelayanan dari semua jenis pelayanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sebagai berikut:
a.  Nilai IKM setelah dikonversi  = 69,77741
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik

Tabel:   Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan    Kinerja Unit Pelayanan

NILAI
PERSEPSI
NILAI
INTERVAL
IKM
NILAI
INTERVAL
KONVERSI
IKM
MUTU
PELAYANAN
KINERJA
UNIT
PELAYANAN
1
1,00 - 1,75
25 – 43,75
D
Tidak baik
2
1,76 - 2,50
43,76 – 62,50
C
Kurang baik
3
2,51 - 3,25
62,51 – 81,25
B
Baik
4
3,26 – 4,00
81,26 – 100,00
A
Sangat baik

D. Prioritas peningkatan kualitas pelayanan
Hasil rata-rata unsur pelayanan dari setiap jenis pelayanan :


Dari nilai yang didapat dari semua jenis pelayanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi maka unsur pelayanan Kepastian Biaya Pelayanan mempunyai nilai yang tidak baik hal ini merupakan respon masyarakat kurang baik. Oleh karena itu dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada Kepastian Biaya Pelayanan.