PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Friday, 13 January 2017

AKTA KELAHIRAN

PERSYARATAN

1.     Pemohon membeli Blangko permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
2.     Membawa Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
3.     Membawa Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
4.     Membawa foto copy Surat Nikah orang tua
5.     Membawa bukti foto copy KTP dan KK orang tua atau yang bersangkutan
6.     Foto copy ijazah yang bersangkutan apabila memiliki

PROSEDUR PENGAJUAN
Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Blangko Permohonan Akta Kelahiran.
B.    Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
C.    Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan randa tangan.
D.    Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

E.    Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses ke akte Kelahiran

No comments:

Post a Comment