PERSYARATAN
1.
Pemohon
membeli Blangko permohonan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo.
2.
Membawa
Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan
3.
Membawa
Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
4.
Membawa
foto copy Surat Nikah orang tua
5.
Membawa
bukti foto copy KTP dan KK orang tua atau yang bersangkutan
6.
Foto copy
ijazah yang bersangkutan apabila memiliki
PROSEDUR
PENGAJUAN
A Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil untuk mendapatkan Blangko Permohonan Akta Kelahiran.
B.
Pemohon
mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
C.
Membawa
blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar
dari RT/RW untuk mendapatkan randa tangan.
D.
Setelah
ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke
Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
E.
Selanjutnya
semua berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diproses
ke akte Kelahiran
No comments:
Post a Comment