PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Thursday, 12 January 2017

URAIAN TUGAS PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PATEN

Dasar Hukum : Peraturan Bupati nomor 106 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Pelaksana PATEN

URAIAN TUGAS PENYELENGGARA PATEN :

1. Camat :
    a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN;
    b. Menyiapkan rencana anggaran dan biaya;
    c. Menetapkan pelaksana teknis; dan
    d. Mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
        Paragraf

2. Sekmat :
    a. Melakukan penatausahaan administrasi PATEN; dan
    b. Mengoreksi dan memaraf surat untuk selanjutnya diserahkan kepada Camat untuk        
        ditandatangani.

3. Kasi Pelayanan Umum :
    a. Melaksanakan teknis pelayanan;
    b. Mempelajari berkas dan melakukan validasi yang selanjutnya diserahkan kepada operator    
        komputer untuk diketik; dan
    c. Mengoreksi dan memaraf surat untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan
        untuk diparaf.


URAIAN TUGAS PELAKSANA PATEN :

1. Petugas Informasi :
    a. Menyapa masyarakat dan memberikan informasi kepada masyarakat yang datang dan 
        memberitahukan kelengkapan persyaratan; 
    b. Meminta masyarakat mengisi buku tamu; 
    c. Mempersilahkan masyarakat yang akan mengurus perizinan (izin dan non izin) untuk menuju ke 
        loket/meja pelayanan; 
    d. Memfasilitasi masyarakat yang ingin menemui Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi atau       
        pegawai lainnya untuk konsultasi khusus; dan 
    e. Memperbaharui semua informasi di papan informasi. 

2. Penerima Berkas :
    a. Menyapa masyarakat dan memeriksa berkas persyaratan pelayanan yang diajukan masyarakat; 
    b. Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat bila terdapat berkas yang belum lengkap;
    c. Memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi; 
    d. Melakukan validasi kelengkapan berkas pendukung untuk selanjutnya disampaikan kepada   
        Kepala Seksi Pelayanan untuk diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Sekretaris Kecamatan
        dan selanjutnya diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani;  
    e. Mengagendakan surat masuk; 
    f.  Menyusun berkas surat masuk di meja/loket pelayanan; dan 
    g. Bertanggungjawab terhadap arsip PATEN.

3. Petugas Operator Komputer :
    a. Memasukkan (melakukan input) data masyarakat pengguna pelayanan dan jenis pelayanan yang         dimohonkan;
    b. Mencetak perizinan (izin dan non izin) yang dimohonkan oleh masyarakat;
    c. Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam database Kecamatan;
    d. Memasukkan data-data yang diperlukan dalam format database PATEN;
    e. Memperbaharui perkembangan data Kecamatan dan pelayanan publik; dan
    f. Mengamankan data yang sudah terkumpul (back up) database ke dalam media penyimpanan atau        komputer lainnya secara berkala.

4. Petugas Penyerah Berkas :
    a. Menyusun berkas surat keluar;
    b. Mengagendakan surat keluar;
    c. Menerima kuitansi pembayaran dari pemohon;
    d. Menyerahkan perizinan (izin dan non izin) yang telah selesai diproses kepada masyarakat; dan
    e. Mencatat dan menangani pengaduan masyarakat.

5. Petugas Pengaduan :
    a. Menyusun berkas surat keluar;
    b. Mengagendakan surat keluar;
    e. Mencatat dan menangani pengaduan masyarakat.

No comments:

Post a Comment