BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pelayanan
publik yang diberikan instansi Pemerintah
kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai
abdi masyarakat. Pada era otonomi daerah, fungsi pelayanan publik menjadi salah
satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah. Oleh
karenanya secara otomatis berbagai fasilitas pelayanan public harus lebih
didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Pemerintah Pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja
instansi pemerintah dan kualitas pelayanan publik, antara lain kebijakan
tentang Pedoman Penyusunan Sistem Operasional Prosedur Kegiatan, (Permenpan No.
35 Tahun 2012). Langkah ini sebenarnya bukanlah hal baru, karena sebelumnya
kebijakan serupa telah dikeluarkan pemerintah. Kebijakan itu ternyata tidak
secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh instansi
pemerintah yang selama ini bercitra buruk, berbelit-belit,l amban
dan berbiaya mahal. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa jauh
berbagai peraturan pemerintah tersebut disosialisasikan di kalangan aparatur
pemerintahdan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur pemerintahan, dana,
sarana, teknologi,kompetensi sumberdaya manusia (SDM), budaya kerja organisasi
disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan tersebut, sehingga
kinerja pelayanan public menjadi terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya.
Selain kebijakan pemerintah, upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik
dilingkungan unit kerja pemerintahan yang terukur dan dapat dievaluasi
keberhasilannya,pemerintah daerah perlu memiliki dan menerapkan Prosedur Kerja
yang standar (StandarOperasional Prosedur / SOP).
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman
atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat
penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis,
administrasif dan procedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan
sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan
komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi
pemerintahan untuk mewujudkan good governance.
Standar
operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena
SOP selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, juga dapat
digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat
beruparesponsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah. Dengan demikian SOP merupakan pedoman atau acuan untuk menilai pelaksanaan
kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis,
administratif dan procedural sesuai dengan tata hubungan kerja dalam organisasi
yang bersangkutan.Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang dibahas dalam
tulisan ini berkaitan dengan penilaian kinerja organisasi publik, Standar
operasional prosedur (SOP) dan langkah- langkah menyusun SOP, serta
peningkatkan akuntabilitas pelayanan publik melalui penerapan SOP. Karena
pentingnya keberadaan SOP diharapkan dapat menciptakan komitmen pemerintah
daerah mengenai pentingnya penerapan SOP oleh setiap satuan unit kerja instansi
pemerintahan dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik.
BAB II
GAMBARAN UMUM
a. Pengertian
Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan Tupoksi
( Tugas Pokok dan Fungsi ) dan sebagai alat Penilaian Kinerja Instasi
Pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural
sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang
bersangkutan.
Dengan diterapkannya Standar Operasional
Prosedur ( SOP ) di masing-masing instansi, diharapkan pelaksanaan roda
pemerintahan bisa berjalan dengan tertib sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing instansi serta untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil
yang berperan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.
b. Manfaat
Paradigma
governance membawa pergeseran dalam pola hubungan antara pemerintah
dengan masyarakat sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip-prinsip corporate
governance. Penerapan prinsip corporate governance juga berimplikasi
pada perubahan manajemen pemerintahan menjadi lebih terstandarisasi, artinya
ada sejumlah kriteria standar yang harus dipatuhi instansi pemerintah dalam
melaksanakan aktivitasaktivitasnya. Standar kinerja ini sekaligus dapat untuk
menilai kinerja instansi pemerintah secara internal maupun eksternal. Standar
internal yang bersifat prosedural inilah yang disebut dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP). Adapun manfaat dari Standar Operasional Prosedur (
SOP ) Sebagai berikut :
1.
Menstandarkan cara yang harus dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan,
mengurangi kesalahan atau kelalaian;
2.
Menjamin proses yang telah ditetapkan dan dijadwalkann dapat berlangsung
sebagaimana mestinya;
3.
Menjamin tersedianya data untuk penyempurnaan proses;
4.
Meningkatkan akuntabilitas dengan melaporkan dan mendokumentasikan hasil dalam
pelaksanaan tugas;
5.
Memberikan cara kongkrit untuk perbaikan kinerja;
6.
Menghindari terjadinya variasi proses pelaksanaan kegiatan dan tumpang tindih;
7.
Membantu pegawai menjadi lebih mandiri;
8.
Membantu mengidentifikasi apabila terjadi kesalahan prosedur;
9.
Memudahkan penelusuran terjadinya penyimpangan dan memudahkan langkah
perbaikan.
c. Landasan Hukum
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan
4..Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Standar
Pelayanan;
5. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2014 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik;
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Garut;
7.
Peraturan Bupati Garut Nomor 248
Tahun 2014,
tentang Tugas Pokok, Fungsi
Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten Garut.
8. Peraturan Bupati Garut
Nomor 248
Tahun 2014,
tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
d. Tujuan
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah
pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standard yang ada dalam suatu
organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan,
serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang
dalam organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan sistematis.
Dengan adanya sistem manual standard atau (SOP) diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kinerja layanan yang diberikan oleh Kecamatan Banyuresmi. Dengan adanya instruksi kerja
yang terstandarisasi, maka semua kegiatan layanan akan dapat dilakukan secara
konsisten oleh siapapun yang sedang bertugas melakukan layanan. Layanan-layanan
yang berbelit dan tidak jelas prosedur operasinya akan semakin terminimalisir.
Disamping konsistensi layanan hal lain yang akan dihasilkan adalah efisiensi
dan efektifitas kerja. Dengan prosedur yang terstandar setiap orang baik
pengguna layanan maupun staf yang memberi layanan akan dapat memanfaatkan
ataupun melakukan layanan yang semakin hari semakin baik dan semakin cepat
karena terjadinya proses pembelajaran yang secara terus menerus terjadi selama
proses layanan. Dengan demikin dapat dipastikan melalui SOP ini akan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran yang diharapkan adalah:
1.
Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan;
2.
Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
BAB
III
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
KECAMATAN BANYURESMI
A.
VISI
DAN MISI KECAMATAN BANYURESMI
1. VISI
“Terwujudnya
Pelayanan Yang Prima di Kecamatan Banyuresmi”.
2. MISI
Realisasi
yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan produk dan jasa
berkualitas yang memenuhi keinginan dan harapan pelanggan.
Misi
Pelayanan Publik Kecamatan Banyuresmi adalah :
1. Meningkatkan profesionalitas kinerja apartur;
2. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai;
B. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA
KERJA
Dalam melaksanakan tugas Camat
sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah
berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan yang
dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan,
Perekonomian dan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pembinaan
Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan serta bertanggung jawab kepada
Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pelaksanaan Pemerintahan di
Kecamatan Banyuresmi sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten
Garut sebagaimana
berikut :
1. Camat
Camat
mempunyai
tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengendalikan tugas Umum Pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagai urusan otonomi Daerah.
2. Sekretaris Camat
Sekretariat
di pimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung-jawab
kepada camat, mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang
meliputi pelayanan Umum, Keuangan, serta Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
3. Kasubbag Umum
Subbagian
Umum di pimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan
melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan,
kehumasan dan keprotokolan, barang milik daerah/ Aset dan rumah tangga,
penyiapan kebutuhan pegawai serta Administrasi kepegawaian lainnya.
4. Kasubbag Keuangan
Subaggian
Keuangan di pimpin oleh seorang Kepala Subaggian yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan
melaksanakan pengelolaan administrasi Keuangan.
5. KasubbagEvaluasidanPerencanaan
Subbagian
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas
pokok menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan dan pengolahan
data perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
6. Seksi Tata Pemerintahan
Seksi
Tata Pemerintahan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
kebijakan teknis Operasinal, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi tata
pemerintahan
7. Seksi Pemerdayaan Mayarakat dan Desa
Seksi
Pemerdayaan Desa di pimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada di bawah dan
bertanggung-jawab kepada camat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pemerdayaan
masyarakat dan Desa
8. Seksi Ketrentaman dan Ketertban Umum
Seksi
ketentraman dan ketertban Umum di pimpin oleh seoarng Kepala Seksi yang berada
di bawah dan bertanggung-jawab secara administartif kepada camat secara teknis
operasinal bertanggung-jawab kepada satuan polisi pamong praja melalui camat,
dan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasinal,
menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum.
9. Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi
Kesejahteraan Rakyat di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah
dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan
kebijakan teknis operasional dan melaksanakan rencana kerja sesuai kesejahteraan
Rakyat
10. Seksi Pelayanan Umum
Seksi
Pelayanan Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pelayanan
1. Surat Keterangan Pindah
2. Keterangan Ahli Waris
3. Rekomendasi Perijinan
4. Proposal
5. Surat Keterangan Tidak Mampu
6. SKCK
7. Ijin Mendirikan Bangunan
8. Rekomendasi Perijinan
9. Kartu Keluarga
10. Kartu Tanda Penduduk
No comments:
Post a Comment