PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Friday, 13 January 2017

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT

Jenis Perpindahan :
a.     Dalam satu Desa / Kelurahan
b.     Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
c.     Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
d.     Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi

Persyaratan :

a.     Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah dalam satu Desa dilakukan sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·   Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·   Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
·       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
·  Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses penerbitan KK dan KTP.

b.     Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Desa dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·    Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting.
·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·  Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
·       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi Penduduk.
· Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.

C  Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :

·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
·       Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
·   Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
·      Kepaka Desa /Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindah kepada Camat.
·       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
·       Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·  Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
·    Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.

D  Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :

Di Desa, sebagai berikut :
·       Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·       Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
·   Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·       Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·  Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
·    Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)
·  Kepala Desa /petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.
     Di Kecamatan, sebagai berikut :
·       Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
·       Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.
·       Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
·       Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
·       Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan

Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Garut, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.

Di Desa, sebagai berikut :
·           Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
·        Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
·           Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·  Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
·           Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
·           Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah

·           Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.

No comments:

Post a Comment