Jenis Perpindahan :
a.
Dalam satu Desa / Kelurahan
b.
Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
c.
Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
d.
Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi
Persyaratan :
a. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah dalam
satu Desa dilakukan sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan
pindah datang.
·
Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku
Mutasi Penduduk.
· Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk
proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah,
dan proses penerbitan KK dan KTP.
b. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar
Desa dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan
pindah
·
Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku
Mutasi Penduduk.
· Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk
dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
C Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah
antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
·
Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk.
· Kepaka Desa /Petugas registrasi meneruskan berkas formulir
permohonan pindah kepada Camat.
·
Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku
mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
· Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk
dilaporkan ke daerah tujuan.
D Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah
antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
Di Desa, sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
·
Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar
Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan
buku mutasi penduduk (BMP)
· Kepala Desa /petugas registrasi meneruskan berkas formulir
pengantar pindah kepada Camat.
Di Kecamatan,
sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
·
Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota
atau antar propinsi.
·
Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat
keterangan pindah.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
·
Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
·
Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan
Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Garut,
wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan
dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
Di Desa,
sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
datang
· Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir
permohonan pindah datang kepada Camat.
Di
Kecamatan, sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan
menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar
penerbitan surat keterangan pindah datang.
Di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
·
Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
·
Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
No comments:
Post a Comment