A.
Latar Belakang
Tuntutan masyarakat
akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin
meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara positif oleh
pemerintah dengan meresponnya secara aktif. oleh karena itulah, dengan
diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan
(paten) sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan
perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat
administratif. di mana pemerintah menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara
pelayanan administrasi yang terdepan dengan tujuan dipenuhinya prinsip-prinsip
pelayanan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat sehingga pelayanan
akan semakin efektif dan efisien. dan dalam permendagri dimaksud mengamanatkan
bahwa penyelenggaraan paten harus terselenggara diseluruh kecamatan diseluruh
indonesia.
Oleh karena itu, Kecamatan
Banyuresmi sangat pro aktif dalam mendukung amanat undang-undang dan masyarakat
tersebut dengan melakukan persiapan teknis, subtanstif dan administratif. untuk
mendukung pelaksanaan pelayanan dimaksud Kecamatan Banyuresmi melalui tim
teknis paten membuat sistem informasi pelayanan yang berguna untuk mendukung
optimalisasi implementasi pelayanan pada khususnya dan pelimpahan kewenangan
bupati kepada camat pada umumnya yang berfungsi sebagai media kontrol dan
evaluasi masyarakat dan bupati melalui tim teknis paten dan penyelenggara untuk
perbaikan setiap tahunnya.
Dengan adanya sistem
informasi paten tersebut Kecamatan Banyuresmi telah membuka akses masyarakat
seluas-luasnya dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan
pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh
kecamatan, demi semata-mata kepuasaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat
sebagai pelanggan atau pemilik kedaulatan negara dan bangsa yang
sebenar-benarnya.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Pengintegrasian sistem
pelayanan di kecamatan dengan dinas pelayanan
yang telah melalui mekanisme pelimpahan kewenangan bupati kepada camat
2.
Sebagai media
monitoring dan evaluasi oleh penyelenggara dan tim teknis paten
3.
Sebagai wadah
menampung aspirasi dan kontrol dari masyarakat
4.
Sebagai media
informasi kepada masyarakat luas tentang hasil kinerja atau pelaksanaan
implementasi pelimpahan kewenangan bupati kepada.
5.
Alat bantu para
petugas diruang paten dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan untuk optimalisasi.
6.
Mempermudah para
aparatur kecamatan dalam menyampaikan pelaporan kepada penyelenggara dan tim
teknis paten sebagai bahan evaluasi.
C.
Media Informasi
1.
Informasi kedalam
(internal skpd kecamatan)
-
Papan Informasi
-
Brifing, Rapat
minggon dan rapat koordinasi
2.
Informasi ke
masyarakat
-
Papan informasi
pelayanan
-
Website/blog
-
Email
-
Sosialisasi ke
desa-desa
-
Media sosial
-
Brosur
No comments:
Post a Comment