PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 15 January 2017

Sistem Informasi Pelayanan Publik

A.     Latar Belakang
Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. oleh karena itulah, dengan diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif. di mana pemerintah menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi yang terdepan dengan tujuan dipenuhinya prinsip-prinsip pelayanan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat sehingga pelayanan akan semakin efektif dan efisien. dan dalam permendagri dimaksud mengamanatkan bahwa penyelenggaraan paten harus terselenggara diseluruh kecamatan diseluruh indonesia.
Oleh karena itu, Kecamatan Banyuresmi sangat pro aktif dalam mendukung amanat undang-undang dan masyarakat tersebut dengan melakukan persiapan teknis, subtanstif dan administratif. untuk mendukung pelaksanaan pelayanan dimaksud Kecamatan Banyuresmi melalui tim teknis paten membuat sistem informasi pelayanan yang berguna untuk mendukung optimalisasi implementasi pelayanan pada khususnya dan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat pada umumnya yang berfungsi sebagai media kontrol dan evaluasi masyarakat dan bupati melalui tim teknis paten dan penyelenggara untuk perbaikan setiap tahunnya.
Dengan adanya sistem informasi paten tersebut Kecamatan Banyuresmi telah membuka akses masyarakat seluas-luasnya dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh kecamatan, demi semata-mata kepuasaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pelanggan atau pemilik kedaulatan negara dan bangsa yang sebenar-benarnya.


B.    Maksud dan Tujuan
1.  Pengintegrasian sistem pelayanan di kecamatan dengan dinas pelayanan  yang telah melalui mekanisme pelimpahan kewenangan bupati kepada camat
2.  Sebagai media monitoring dan evaluasi oleh penyelenggara dan tim teknis paten
3.  Sebagai wadah menampung aspirasi dan kontrol dari masyarakat
4.  Sebagai media informasi kepada masyarakat luas tentang hasil kinerja atau pelaksanaan implementasi pelimpahan kewenangan bupati kepada.
5.  Alat bantu para petugas diruang paten dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan untuk optimalisasi.
6.  Mempermudah para aparatur kecamatan dalam menyampaikan pelaporan kepada penyelenggara dan tim teknis paten sebagai bahan evaluasi.

C.    Media Informasi
1.  Informasi kedalam (internal skpd kecamatan)
-       Papan Informasi
-       Brifing, Rapat minggon dan rapat koordinasi
2.  Informasi ke masyarakat
-       Papan informasi pelayanan
-       Website/blog
-       Email
-       Sosialisasi ke desa-desa
-       Media sosial
-       Brosur


No comments:

Post a Comment