PERSYARATAN :
1.
Membawa
berkas permohonan waris yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani
oleh pemohon/semua ahli waris, saksi dan Kepala Desa/Kelurahan.
2.
Surat Nikah
3.
Membawa
Kartu Keluarga (KK) Asli
4.
Membawa
KTP Asli bagi semua ahli waris
5.
Membawa
surat bukti kepemilikan tanah
6.
Membawa
bukti pelunasan PBB
7.
Surat Keterangan Kematian
PROSEDUR PENGAJUAN WARIS
1.
Pemohon
dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.
Membawa
Kartu Keluarga (KK)
3.
Membawa
KTP Asli. semua ahli waris
4.
Membawa
bukti pelunasan PBB
5.
Membawa
Surat Kepemilikan tanah yang telah dilegalisir.
6.
Pemohon
dating sendiri beserta saksi-saksi dan Kepala Desa/Kelurahan ke Kantor
Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
7.
Setelah
diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat untuk
ditandatangani.
No comments:
Post a Comment