Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) meliputi :
a. KTP
baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b. KTP
baru, bagi Orang Asing tinggal tetap
c. KTP
karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
d. KTP
karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
e. KTP
karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
f.
KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap
Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
A. KTP baru bagi penduduk Warga Negara
Indonesia (WNI) meliputi :
·
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah
kawin
·
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·
Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia
17 (tujuh belas) tahun.
·
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·
SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena
pindah
·
Pas foto 3 x 4 berwarna 2 lembar (bagi tahun kelahiran ganjil
begron merah/tahun genap begron biru)
B. KTP baru bagi Orang Asing meliputi :
·
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah
kawin
·
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
·
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
·
Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang berusia
17 (tujuh belas) tahun.
·
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
·
Foto copy Paspor dan KITAP
·
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
C. 1. KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal
tetap meliputi :
i. Surat
Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
ii. Foto
copy Kartu keluarga (KK)
iii. Foto
copy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
2. KTP
karena pindah datang bagi WNI atau Orang Asing meliputi :
I.
SKPD (Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang)
ii.
SKDLN bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
3. KTP karena
perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap
i.
Foto copy KK
ii.
KTP lama
iii.
Foto cpy Paspor dan KITAP bagi orang Asing
iv.
Foto copy SKCK bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap
4. KTP
karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing tinggal tetap meliputi :
i.
KK lama
ii.
KTP lama
iii.
Surat Keterangan/Pernyataan bukti perubahan peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting
PENERBITAN KTP DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
b. Di
Desa/Kelurahan sebagai berikut :
i. Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI
ii. Petugas
registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting
iii. Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
iv. Kepala
Desa / Kelurahan menandatangani formulir permohonan KTP
v. Petugas
Registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan
kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
c. Di
Kecamatan, sebagai berikut :
i. Petugas
registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
ii. Camat
mendantangani formulir permohonan KTP
iii. Petugas
registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan
kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KTP.
d. Di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Garut, sebagai berikut :
i. Petugas
registrasi melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
ii. Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP
PENERBITAN KTP ORANG ASING, pada dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Garut dilakukan sebagai berikut :
1.
Orang asing yang memiliki ijin tingla tetap mengisi dan
menandatangani formulir permohonan KTP WNA.
2.
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
3.
Petugas registrasi melakukan perekaman data ke data base
kependudukan
4.
Kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil menerbitkan dan
menandatangani KTP.
Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan.
Dalam KTP dimuat pas foto berwarna dari penduduk yang bersangkutan
dengan ketentuan :
·
Penduduk yang lahir tahun GANJIL latar belakang pas foto warna
MERAH
·
Penduduk yang lahir tahun GENAP latar belakang pas foto warna BIRU
·
Pas foto berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan tampak wajah 70% dan
boleh menggunakan jilbab.
No comments:
Post a Comment