BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan bergulirnya desentralisasi
dan otonomi daerah, maka tuntutan terhadap peningkatan pelayanan publik yang
dilakukan pemerintah menjadi suatu keharusan. Mengingat dengan desentralisasi
dan otonomi daerah tersebut, makin mendekatkan posisi pemerintah daerah
(termasuk tentunya kecamatan) dalam melayani aneka tuntutan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat. Harapan masyarakat semakin tinggi terhadap kualitas
pelayanan publik yang makin baik.
Sejalan dengan hal diatas, pada dewasa
ini telah diakui bahwa untuk menciptakan penyelenggaraan birokrasi pemerintah
yang sesuai dengan asas tata kelola yang baik dan benar, tidak terbatas pada
usaha pemantapan kelembagaan dan tata kerja, akan tetapi harus berkomitmen pada
bagaimana mewujudkan kinerja pelayanan publik yang mampu menciptakan kepuasan
masyarakat yang semakin kritis dan dinamis. Sehubungan dengan hal tersebut,
maka adanya Standar Pelayanan (SP) SKPD Kecamatan Banyuresmi merupakan
kebutuhan mendesak dan tidak bisa di tunda-tunda lagi
B.
Landasan Hukum
Landasan Hukum yang menjadi acuan dalam penetuan standar pelayanan di Kecamatan Banyuresmi adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang No 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
2. Undang-undang
No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan
publik;
3. Permen
PAN No 20 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik;
4. Permen
PAN No 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan sebagai pengganti Permen PAN dan RB No 36
Tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan;
5. Peraturan
menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara Nomor: 13 tahun 2009 Tentang Pedoman
peningkatan kualitas Pelayanan public Dengan partisipasi masyarakat
6.
Kepmen PAN No 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik;
BAB II
GAMBARAN
UMUM
A.
Pengertian Standar Pelayanan
Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegitatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilai ankualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau dan terukur.
Organisasi Penyelenggara Pelayanan adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara Negara,
korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
B.
Prinsip Standar Pelayanan
Dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
1. Sederhana yaitu Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diatur dengan prosedur yang jelas dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara
2. Konsisten yaitu dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur,
persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang
terjangkau
3. Partisipatif yaitu penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atau dasar komitmen atau hasil kesepakatan
4. Akuntabel yaitu hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang
berkepentingan
5. Berkesinambungan yaitu standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan
6. Transparansi yaitu harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat
7. Keadialan yaitu standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang
diberikan terjangkau semua masyarakat yang berbeda status
ekonomi.
C.
Tujuan
1. Dapat menjadi acuan atau panduan bagi penyelenggara dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan
2. Dapat memberikan kepastian meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat
3. Agar
setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dengan baik dan konsisten.
BAB III
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SKPD
KECAMATANBANYURESMI
A.
Visi
Dan Misi
A.1 Visi
“(TERWUJUDNYA BANYURESMI NGADAUN NGORA YANG TERTIB, SEJAHTERA BERDASARKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN
MENUJU RIDHO ALLOH SWT)”
Memperhatikan visi tersebut serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, diharapkan Kecamatan Banyuresmi lebih berperan dalam perubahan yang terjadi
di lingkup Kecamatan maupun Kabupaten. Pemahaman atas pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya sinergi yang dinamis antara masyarakat, pemerintah dan seluruh steakeholder dalam merealisasikan pembangunan Kecamatan Banyuresmi secara terpadu.
A.2 Misi
Misi Kecamatan Banyuresmi antara
lain sebagai berikut :
1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
amanah, disiplin serta berdedikasi.
2. Mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat dalam mendorong terwujudnya pelayanan prima
3.
Mewujudkan sumber
daya manusia yang agamis dan berakhlak mulia
4.
Mewujudkan Banyuresmi sebagai sentral hasil
pertanian dan daerah pariwisata
5. Menyelenggarakan penataan wilayah agar betah, merenah dan tumaninah.
B.
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja
Dalam
melaksanakan tugas camat sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja
Pemerintah Daerah berkedudukan membantu kepala Daerah dalam menjalankan kewenangannya
yang di limpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pembinaan Ketentraman dan ketertiban Umum,
Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan serta bertanggung-jawab kepada kepala Daerah
melalui Sekretaris Daerah.
Struktur
Organisasi Tata Kerja Kecamatan Banyuresmi sesuai Peraturan Daeran Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun
2008, tentang Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, sebagai berikut :
Pelaksana pemerintahan di Kecamatan Banyuresmi sesuai dengan Peraturan Nomor 248 tahun 2014, tentang tugas dan fungsi dan Tata kerja kecamatan Pola A Kabupaten Garut, sebagaimana berikut:
1.
Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan,
mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas Umum Pemerintahan yang
di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi Daerah.
2.
Sekretaris Camat
Sekretariat di pimpin oleh seorang Sekretaris yang berada
di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas merumuskan rencana
kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan Umum, Keuangan, serta Perencanaan
Evaluasi dan Pelaporan
3.
Kasubag Umum
Subbagian Umum di pimpin oleh seorang Kepala Subbagian
yang berada di bawah dan bertanggung –jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas
pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan,
perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan, barang milik daerah/ Aset dan rumah
tangga, penyiapan kebutuhan pegawai serta Administrasi kepegawaian lainnya.
4.
Kasubbag Keuangan
Subaggian Keuangan di pimpin oleh seorang Kepala
Subaggian yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada sekretaris,
mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan administrasi
Keuangan.
5.
Kasubbag Evaluasi dan Perencanaan
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang KepalaSub bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
6.
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan di pimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas
pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis Operasinal, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja seksi tata pemerintahan
7.
Seksi Pemerdayaan Mayarakat
dan Desa
Seksi Pemerdayaan Desa di pimpin oleh seorang Kepala
seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat mempunyai tugas
pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja seksi pemerdayaan masyarakat dan Desa
8.
Seksi Ketrentaman dan
Ketertban Umum
Seksi ketentraman dan ketertban Umum di pimpin oleh
seoarng Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab secara
administartif kepada camat secara teknis operasinal bertanggung-jawab kepada
satuan polisi pamong praja melalui camat, dan mempunyai tugas pokok menyiapkan
bahan kebijakan teknis operasinal, menyusun dan melaksanakan rencana kerja
seksi ketentraman dan ketertiban umum.
9.
Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat di pimpin oleh seorang kepala
seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas
pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional dan melaksanakan rencana
kerja sesuai kesejahteraan Rakyat
10.
Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Dipimpin oleh seorang KepalaSeksi yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pelayanan
BAB IV
STANDAR PELAYANAN
Ruang lingkup tugas Kecamatan berdasarkan Peraturan
Bupati Garut Nomor 248 Tahun
2014 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi dan Tata
Kerja Kecamatan Pola A sebagai berikut :
1. Mengkordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Ketentraman
dan Ketertiban Umum
3. Mengkoordinasikan Penerapan dan Penegakan Peraturan
dan perundang-undangan
4. Mengkordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
umum
5. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
6. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau
Kelurahan
7 Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum
dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa atau Kelurahan
Pembangunan di Kecamatan Banyuresmi diharapkan mampu
memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap berbagai perubahan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut.
Dengan terselenggaranya pelayanan publik di Kecamatan
Banyuresmi Kabupaten garut diharapkan dapat menunjukan kepastian hak dan
kewajiban masyarakat dan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
Oleh karena itu Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut menetapkan Standar Pelayanan sebagai
acuan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang prima.
Standar Pelayanan yang dilaksanakan di Kecamatan
banyuresmi meliputi:
1.
Surat Keterangan
Pindah;
2.
Pelayanan Akta Jula
Beli (AJB)/Hibah/Pembagian Hak Bersama (Waris);
3.
Pelayanan Surat
Keterangan Ahli waris;
4.
Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Perijinan;
5.
Penerbitan Surat
Keterangan Umum ( Domisili, SKCK, Rame-rame, Perbankan)
6.
Pelayanan
Rekomendasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7.
Pelayanan
Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK).
No comments:
Post a Comment