PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Friday, 13 January 2017

IJIN RAME-RAME


 PERSYARATAN :
1.     Membawa buku Ijin Keramaian dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN:
A  Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
B.    Membawa Kartu Keluarga (KK)
C.    Membawa KTP Asli.
D.    Membawa bukti pelunasan PBB
E.    Petugas Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai kebutuhannya.
F.    Pemohon membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
G. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepadaCamat/Sekcam untuk ditandatangani.

H. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan Surat Ijin Keramaian.

No comments:

Post a Comment