1.
Membawa
buku Ijin Keramaian dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar
sesuai dengan keperluannya serta ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.
Membawa
Kartu Keluarga (KK) Asli
3.
Membawa
KTP Asli
4.
Membawa
bukti pelunasan PBB
PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN:
A Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa
surat pengantar RT/RW.
B.
Membawa
Kartu Keluarga (KK)
C.
Membawa
KTP Asli.
D.
Membawa
bukti pelunasan PBB
E.
Petugas
Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai
kebutuhannya.
F. Pemohon
membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
G. Setelah
diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepadaCamat/Sekcam
untuk ditandatangani.
H. Selanjutnya
pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan Surat Ijin Keramaian.
No comments:
Post a Comment