PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 15 January 2017

SIMPELING

I.               PENDAHULAN
a.     LATAR BELAKANG
Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan saat ini belum memenuhi harapan masyarakat masih banyak kekurangan-kekurangan, maka oleh karena itu perlu adanya perbaikan-perbaikan kinerja pelayan mulai dari pembenahan tatanan administrasi, sarana dan prasarana yang memadai dan profesionalisme pelaksana pelayanan.

Berdasarkan survey kepuasan masyarakat yang dillakukan sebagai penyelenggara pelayanan public, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang menjadi kendala kurang maksimalnya pelayanan yaitu kurang pengetahuan dan kurang tersentuhnya  informas pelayanan kepada masyarakat terutama yang tinggalnya di pedalaman pedesaan, jarak tempuh yang jauh membuat masyarakat menjadi senggan untuk mengurusi dokumen kelengkapan diri selain itu faktor kurangnya pemahaman akan penting data-data kelengkapan diri dan ketidaktahuan akan prosedur dan persyaratan tentang pembuatan jenis pelayanan.

Mengingat hal tersebut perlu pentingnya adanya peningatan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat maka Kecamatan Banyuresmi mengeluarkan program dalam rangka peningkatan pelayanan public yaitu Sistem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING), hal ini dimaksudkan Untuk memudahkan memberikan pelayanan kepada masyarakat/terutama di daerah pedelaman, Untuk lebih mempercepat penyampaian informasi pelayanan dan Dalam rangka peningkatan kualits pelayanan

b.  IDENTIFIKASI MASALAH
1.  masyarakata kurang antusias terhadap kelengkapan-kelengkapan administrasi data diri yang harus dimiliki seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Ijin mendirikan bangunan, surat kepemililkan tanah dan lain-lain tidak sedikit masyarakat yang belum mempunyai data-data diri, masyarakat merasa senggan untuk mengurusinya kelengkapan data  itu karena kekurangtahuan akan tentang proses pembuatan kelengkapan data-data tersebut,

2.  jarak tempuh yang jauh ketempat penyelenggara pelayanan

c.   INOVASI
Mengingat surat edaran dari Menpan RB nomor 09 tahun 2015 Tentang Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015 dilingkungan Kementrian/lembaga dan Pemerintah Daerah bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik harus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, oleh karena itu Kecamatan Banyuresmi terdorong untuk menciptakan suatu inovasi yang baru dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Terlahir gagasan/ide pelayanan keliling ke desa-desa/ jemput bola untuk memudahkan kepada masyarakat dengan nama program Sistem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING).

Sistem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING) merupakan suatu system informasi pelayanan yang dilakukan dengan mendatangi ke desa-desa secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetntukan, untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan public di Kecamatan Banyuresmi

d.         LANDASAN HUKUM
Yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Sitem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING) :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3.  Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
4.. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Standar Pelayanan;
5.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik;
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
7. Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten Garut.

8.  Peraturan Bupati Garut Nomor 254 Tahun 2015, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

e.     MAKSUD
Dengan program system informasi pelayanan keliling ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadapa penyelenggara pelayanan publk.

f.          TUJUAN
-    Mempermudah akses layanan kepada masyarakat  di desa-desa yang jarak tempuhnya cukup jauh.
- Mendekatkan proses layanan yang menjadi produk kecamatan kepada masyarakat.
-     Mempercepat penyampaian informasi pelayanan

g.     MANFAAT
-     Meningkatkan kepuasan layanan kepada masyarakat
-     Dapat digunakan sebagai sarana komunikasi atau konsultasi tentang jenis layanan yang ada di Kecamatan Banyuresmi tanpa harus datang ke kantor
-     Mendekatkan pembuatan jenis-jenis layanan ke masyarakat
-     Masyarakat dapat dengan rmudah dan cepat mendapatkan informasi pelayanan
-     Dapat menyampaikan keluhan-keluhan secara cepat
-     Penanganan pengaduan dpat dilakukan secara cepat dan mudah


No comments:

Post a Comment