I.
PENDAHULAN
a. LATAR
BELAKANG
Seiring kemajuan teknologi
dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan
publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat masih banyak kekurangan-kekurangan, maka oleh karena itu perlu
adanya perbaikan-perbaikan kinerja pelayan mulai dari pembenahan tatanan
administrasi, sarana dan prasarana yang memadai dan profesionalisme pelaksana
pelayanan.
Berdasarkan survey
kepuasan masyarakat yang dillakukan sebagai penyelenggara pelayanan public, ada
beberapa hal yang perlu diketahui yang menjadi kendala kurang maksimalnya pelayanan
yaitu kurang pengetahuan dan kurang tersentuhnya informas pelayanan kepada masyarakat terutama
yang tinggalnya di pedalaman pedesaan, jarak
tempuh yang jauh membuat masyarakat menjadi senggan untuk mengurusi dokumen
kelengkapan diri selain itu faktor kurangnya pemahaman
akan penting data-data kelengkapan diri dan ketidaktahuan
akan prosedur dan persyaratan tentang pembuatan jenis pelayanan.
Mengingat hal
tersebut perlu pentingnya
adanya peningatan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat maka Kecamatan
Banyuresmi mengeluarkan program dalam rangka peningkatan pelayanan public yaitu
Sistem Informasi Pelayanan Keliling
(SIMPELING), hal ini dimaksudkan Untuk memudahkan memberikan pelayanan
kepada masyarakat/terutama di daerah pedelaman, Untuk lebih mempercepat
penyampaian informasi pelayanan dan Dalam rangka peningkatan kualits pelayanan
b. IDENTIFIKASI
MASALAH
1. masyarakata
kurang antusias terhadap kelengkapan-kelengkapan administrasi data diri yang
harus dimiliki seperti kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Ijin
mendirikan bangunan, surat kepemililkan tanah dan lain-lain tidak sedikit
masyarakat yang belum mempunyai data-data diri, masyarakat merasa senggan untuk
mengurusinya kelengkapan data itu karena
kekurangtahuan akan tentang proses pembuatan kelengkapan data-data tersebut,
2. jarak
tempuh yang jauh ketempat penyelenggara pelayanan
c. INOVASI
Mengingat surat
edaran dari Menpan RB nomor 09 tahun 2015 Tentang Kompetensi Inovasi Pelayanan
Publik Tahun 2015 dilingkungan Kementrian/lembaga dan Pemerintah Daerah bahwa
setiap penyelenggara pelayanan publik harus berinovasi dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik, oleh karena itu Kecamatan Banyuresmi
terdorong untuk menciptakan suatu inovasi yang baru dan dapat meningkatkan
kualitas pelayanan. Terlahir gagasan/ide pelayanan keliling ke desa-desa/
jemput bola untuk memudahkan kepada masyarakat dengan nama program Sistem
Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING).
Sistem Informasi
Pelayanan Keliling (SIMPELING) merupakan suatu system informasi pelayanan yang
dilakukan dengan mendatangi ke desa-desa secara bergiliran sesuai jadwal yang
telah ditetntukan, untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada
masyarakat, dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan public di Kecamatan
Banyuresmi
d.
LANDASAN HUKUM
Yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan Sitem Informasi Pelayanan Keliling (SIMPELING) :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5038);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan
4.. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Standar
Pelayanan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik;
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
7. Peraturan
Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten Garut.
8. Peraturan
Bupati Garut Nomor 254 Tahun 2015, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati
Kepada Camat
e. MAKSUD
Dengan program system
informasi pelayanan keliling ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadapa penyelenggara
pelayanan publk.
f. TUJUAN
- Mempermudah
akses layanan kepada masyarakat di
desa-desa yang jarak tempuhnya cukup jauh.
- Mendekatkan
proses layanan yang menjadi produk kecamatan kepada masyarakat.
- Mempercepat
penyampaian informasi pelayanan
g. MANFAAT
- Meningkatkan
kepuasan layanan kepada masyarakat
- Dapat
digunakan sebagai sarana komunikasi atau konsultasi tentang jenis layanan yang
ada di Kecamatan Banyuresmi tanpa harus datang ke kantor
- Mendekatkan
pembuatan jenis-jenis layanan ke masyarakat
- Masyarakat
dapat dengan rmudah dan cepat mendapatkan informasi pelayanan
- Dapat
menyampaikan keluhan-keluhan secara cepat
- Penanganan
pengaduan dpat dilakukan secara cepat dan mudah
No comments:
Post a Comment