JENIS LAYANAN :
1.
Surat
Keterangan Pindah;
2.
Pelayanan
Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Pembagian Hak Bersama
3.
Pelayanan
Surat Keterangan Ahli Waris;
4.
Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Perjinan;
5.
Penerbitan
Surat Keterangan Umum, Domisili, SKCK, Perbankan
6.
Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7.
Pelayanan
Kartu Keluarga (KK);
No comments:
Post a Comment