A.
Persiapan
1. Penetapan Pelaksana
a. Tim penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Kecamatan
Banyuresmi terdiri dari:
1. Pengarah : Camat
2. Koordinator : Sekmat
3. Pelaksana Teknis
a. Ketua : Kasi Pemerintahan
b. - Koordinator Pencacah I : Kasi Kesra
Anggota :
Atep Nurjaman
-
Koordinator Pencacah II : Kasi Trantib
Anggota :
Deni Permana
- Koordinator
pencacah III : Kasi PMD
Anggota :
Sutiajaya
- Koordinator Pencacah IV : Kasubag Umum
Anggota :
Aep Saepuloh
- Koordinator Pencacah V : Kasubag Evlap
Anggota :
Ahmad Mustofa
b. Susunan tim survey
Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi ditetapkan dengan Surat Keputusan
Camat (SK terlampir)
2. Pengisian Kuisioner.
Yang menjadi acuan dalam dalam penyusunan Indeks
Kepuasan Masyarakat Kecamatan Banyuresmi yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Unsur pertanyaan
yang diambil 14 item dengan jumlah responden sebanyak 150, responden diambil
dari 15 desa dengan masing-masing desa sebanyak 10 responden.
Pembagian Kuesioner berdasarkan per jenis
pelayanan, Pelayanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sesuai dengan
Standar Pelayanan yaitu:
1.
Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
Pelayanan
Kartu Keluarga (KK)
3.
Pelayanan
Akta Jual Beli Tanah/Hibah/Pembagian Hak Bersama
4.
Pelayanan
Surat Keterangan Ahli Waris
5.
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah
6.
Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Perijinan
7.
Pelyanan
Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan
.
B. Pengumpulan Data.
1. Waktu Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilaksanakan selama 1 bulan.pada
bulan April 2016
2. Jadwal Penyebaran kuisioner.
Dalam penyebaran kuisioner dilaksanakan pada
hari jam kerja mulai 08.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam pencacahan data/pengumpul data
masing-masing koordinator mempunyai 1 orang pencacah/pengumpul data, adapun
jadwal sebagai berikut :
NO
|
DESA
|
PENCACAH
|
KETERANGAN
|
1.
|
Banyuresmi
|
Pencacah I
|
|
2.
|
Cimareme
|
||
3.
|
Sukaratu
|
||
4.
|
Sukasenang
|
Pencacah II
|
|
5.
|
Sukaraja
|
||
6.
|
Cipicung
|
||
7.
|
Dangdeur
|
Pencacah III
|
|
8.
|
Sukakarya
|
||
9.
|
Pamekarsari
|
||
10.
|
Binakarya
|
Pencacah IV
|
|
11.
|
Bagendit
|
||
12.
|
Karyamukti
|
||
13
|
Karyasari
|
Pencacah V
|
|
14.
|
Sukamukti
|
||
15.
|
Sukalaksana
|
C. Laporan Hasil Penyusunan Indeks Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk.
1. Indeks Pelayanan Kartu Tanda Penduduk
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut:
2,789353
|
=
|
5888
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,786987 x 25 = 69,67467
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk sebagai berikut :
(5,088 x 0,071) + (5,100 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,2185 x 0,071)
(5,2185 x 0,071) + (4,707 x 0,071) + (5,278 x 0,071) + (5,2067 x 0,071) + (5,325 x 0,071) + (5,2303 x 0,071) + (1,838 x 0,071) + (5,431 x 0,071) + (5,2895 x 0,071) + (5,538 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,786987
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Kartu Tanda Penduduk hasilnya sebagai berikut :
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,67467
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
2. Indeks Pelayanan Kartu Keluarga
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan
Kartu Keluarga diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,788407
|
=
|
5891
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,788407 x 25 = 69,7102
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat Pelayanan
Kartu Keluarga sebagai berikut :
(5,041 x 0,071) + (5,1001 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,2067 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (4,733 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (5,171 x 0,071) + (5,895 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (1,786 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,4197 x 0,071) + (5,597 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,788407
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Kartu Keluarga
hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,71017
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
3. Indeks Pelayanan Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak
Bersama
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Akta
Jual Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama diperoleh nilai rata-rata tertimbang
sebagai berikut :
2,81302
|
=
|
5943
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,81302 x 25 = 70,3255
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Akta Jual Beli/ Hibah/ Hak Bersama sebagai berikut :
(5,0765 x 0,071) + (5,0765 x 0,071) + (5,159 x 0,071) + (5,562 x 0,071) + (5,124 x 0,071) + (4,769 x 0,071) + (5,195 x 0,071) + (5,136 x 0,071) + (5,289 x 0,071)
+ (5,230 x 0,071) + (2,071 x
0,071) + (5,42 x
0,071) + (5,337 x
0,071) + (5,881 x
0,071) = Nilai indeks adalah 2,81302
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Akta Jual
Beli/Hibah/Pembagian Hak Bersama hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 70,3255
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
4. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat
Keterangan Ahli Waris diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,772787
|
=
|
5858
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,772787 x 25 = 69,31967
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris sebagai berikut :
(5,041x
0,071) + (5,053 x
0,071) + (5,124 x 0,071) + (5,171 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (4,71 x 0,071) + (5,242 x 0,071) + (5,159 x 0,071) + (5,242 x
0,071) + (5,218 x 0,071) + (1,787 x 0,071) + (5,431 x 0,071) + (5,372 x 0,071) + (5,526 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,772787
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat
Keterangan Ahli Waris hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,31967
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
5. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat
Keterangan Surat Pindah diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,790773
|
=
|
5896
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,790773 x 25 = 69,76933
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Surat Keterangan Surat Pindah sebagai berikut :
(5,088
x 0,071) + (5,088 x
0,071) + (5,218 x 0,071) + (5,207 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (4,745 x 0,071) + (5,278 x 0,071) + (5,183 x 0,071) + (5,278 x
0,071) + (5,230 x 0,071) + (1,799 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,408 x 0,071) + (5,562 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,790773
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat
Keterangan Surat Pindah hasilnya sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi =
69,76933
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
6. Indeks Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Penerbitan
Rekomendasi Perijinan diperoleh nilai rata-rata tertimbang sebagai berikut :
2,801187
|
=
|
5918
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,801187 x 25 = 70,02967
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perijinan sebagai berikut :
(5,171
x 0,071) + (5,136 x
0,071) + (5,230x 0,071) + (5,207 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (4,792 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (5,183 x
0,071) + (5,313 x 0,071) + (5,285 x 0,071) + (1,799 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,467 x 0,071) + (5,562 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,801187
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Penerbitan
Rekomendasi Perijinan sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi =
70,02967
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik.
7. Indeks Pelayanan Surat Keterangan Umum,
Domisili, Skck Dan Perbankan
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Surat
Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan diperoleh nilai rata-rata
tertimbang sebagai berikut :
2,786513
|
=
|
5887
|
X
|
0,071
|
150
|
IKM = 2,786513 x 25 = 69,66283
Hasil penyusunan indeks kepuasan masyaraka Pelayanan
Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan sebagai berikut :
(5,112
x 0,071) + (5,100 x
0,071) + (5,254x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (5,254 x 0,071) + (4,733 x 0,071) + (5,230 x 0,071) + (5,124 x
0,071) + (5,325 x 0,071) + (5,2185 x 0,071) + (1,787 x 0,071) + (5,42 x 0,071) + (5,301 x 0,071) + (5,5735 x 0,071) = Nilai indeks adalah 2,786513
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan Surat
Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan Perbankan sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,66283
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik
8. Indek Kepuasan Masyarakat Kecamatan
Banyuresmi
Hasil akhir indeks kepuasan masyarakat dari semua
jenis layanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sebagai berikut:
NO
|
JENIS LAYANAN
|
IKM
|
1.
|
Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
69,67467
|
2.
|
Pelayanan
Kartu Keluarga (KK)
|
69,71017
|
3.
|
Pelayanan Akta Jual Beli Tanah/Hibah/Pembagian Hak
Bersama
|
70,3255
|
4.
|
Pelayanan
Surat Keterangan Ahli Waris
|
69,31967
|
5.
|
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah
|
69,76933
|
6.
|
Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Perijinan
|
70,02967
|
7.
|
Pelyanan Surat Keterangan Umum, Domisili, Skck Dan
Perbankan
|
69,66283
|
JUMLAH
|
488,44184
|
|
RATA-RATA
|
69,77741
|
Dengan demikian nilai indeks Pelayanan dari semua
jenis pelayanan yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi sebagai berikut:
a.
Nilai IKM setelah dikonversi = 69,77741
b. Mutu pelayanan B.
c. Kinerja unit pelayanan Baik
Tabel: Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan
dan Kinerja Unit Pelayanan
NILAI
PERSEPSI
|
NILAI
INTERVAL
IKM
|
NILAI
INTERVAL
KONVERSI
IKM
|
MUTU
PELAYANAN
|
KINERJA
UNIT
PELAYANAN
|
1
|
1,00
- 1,75
|
25
– 43,75
|
D
|
Tidak
baik
|
2
|
1,76
- 2,50
|
43,76
– 62,50
|
C
|
Kurang
baik
|
3
|
2,51
- 3,25
|
62,51
– 81,25
|
B
|
Baik
|
4
|
3,26
– 4,00
|
81,26
– 100,00
|
A
|
Sangat
baik
|
D. Prioritas peningkatan kualitas pelayanan
Hasil rata-rata unsur pelayanan dari setiap jenis
pelayanan :
Dari nilai yang didapat dari semua jenis pelayanan
yang terdapat di Kecamatan Banyuresmi maka unsur pelayanan Kepastian Biaya
Pelayanan mempunyai nilai yang tidak baik hal ini merupakan respon masyarakat
kurang baik. Oleh karena itu dalam peningkatan kualitas pelayanan,
diprioritaskan pada Kepastian Biaya Pelayanan.
No comments:
Post a Comment