A. LatarBelakang
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah melakukan berbagai langkah upaya
perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan
publik yang prima. Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah
dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat
menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Berdasarkan pada Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib
memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan
kepada penyelenggara atas pemberian layanannya. Oleh karena itu, pengelolaan
pengaduan harus dikelola dengan baik yaitu antara lain menyediakan sarana
pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, menangani pengaduan dan
menindaklanjuti pengaduan.
Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25
tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional yang merupakan integrasi pengelolaan
pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam
kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dengan adanyaSistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ini diharapkan pengaduan
masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan,
dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan
mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik
dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Agar Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tersebut dapat dibentuk
sebagaimana yang diharapkan, maka perlu ditetapkan tahapan atau langkah-langkah
kegiatan secara terstruktur dan realistis dalam suatu Road Map (peta jalan)
pengembangannya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional. Berikut tahapan-tahapan
dalam pelaksanaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik tersebut.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. Peraturaan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun
2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang road map
pengembangan system Pengelolaan pengaduan pelayanan public nasional
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan,
Penetapan,Dan Penerapan Standar Pelayanan
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
6. Keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
C.
Manfaat Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan yang dikelola
dengan baik akan mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi organisasi
yang dikomplain, antara lain:
1. Organisasi semakin tahu akan kelemahan atau kekurangannya dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan
2. Sebagai
alat introspeksi diri organisasi untuk senantiasa responsive dan mau memperhatikan
„suara‟ dan „pilihan‟ pelanggan
3. Mempermudah organisasi mencari jalan keluar meningkatkan
mutu pelayanannya
4. Bila segera ditangani, pelanggan merasa kepentingan dan harapannya diperhatikan
5. Dapat mempertebal rasa-percaya dan kesetiaan pelanggan kepada organisasi pelayanan
6. Penanganan komplain yang benar bias meningkatkan
kepuasan pelanggan
D.
Target.
-
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik
penyelenggara sudah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik dan masyarakat dengan mudah menyampaikan pengaduan
pelayanan publik sesuai dengan Peraturan
yang telah ditetapkan
-
Terimplementasikannya secara menyeluruh integrasi
vertical dan horizontal, yaitu pengelolaan pengaduan pelayanan publik antar
instansi, lintas instansi, maupun secara dari unit terbawah sampai dengan unit
tertinggi berbasis teknologi informasi serta Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik yang handal.
E. Program
·
Penyiapan sarana/prasarana pengaduan
yang mudah diakses oleh masyarakat.
·
Peningkatan kapasitas
individu/pengelola, organisasi, dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan
publik.
·
Pembentukan tim pengaduan
dan pengelola pengaduan yang kompeten.
·
Pembentukan mekanisme dan prosedur
pengaduan pelayanan publik.
·
Pemantauan secara rutin.
·
Pelaksanaan Evaluasi secara periodik.
F. Kegiatan Yang Dicapai
·
Terwujudnya penyelenggara yang mampu
merespon dan menindaklanjuti keluhan/pengaduan masyarakat.
·
Kesadaran masyarakat meningkat dan
berani menyampaikan pengaduan pelayanan publik.
·
Seluruh Penyelenggara dalam hal ini Kecamatan Banyuresmi mengadakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang
efektif
Tahapan Pengembangan Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik
Tahapan pengembangan
lebih lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Tahapan
tersebut merupakan tahapan perbaikan, penyempurnaan, dan pemantapan dalam
pelaksanaan target,
program dan hasil kegiatan yang telah dilakukan pada tahapan pembangunan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kecamatan Banyuresmi.
Kotak saran atau kotak pengaduan
publik baik untuk umpan balik, tetapi kemauan dan keberanian publik untuk
melakukan kurang, dikarenakan sifat fesimis dan tidak terbiasa dengan menyampaikan
keluhan dengan tertulis.
Mekanisme yang membuka ruang dan
mendorong pengguna layanan untuk secara terbuka menyampaikan pengaduannya
tentang suatu unit layanan.
Mekanisme pengelolaan pengaduan Kecamatan Banyuresmi adalah :
1.
Pembentukan Tim Perbaikan Pelayanan Publik,
Tim ini
berfungsi sebagai tim supervisi dan fasilitator dalam perbaikan pelayanan
publik, dapat dibentuk satu tim yang bisa menangani beberapa unit layanan
publik.
2.
Survey Pengaduan Masyarakat,
Tahapan ini
dilakukan untuk memperoleh data nyata pengaduan
masyarakat tertinggi dalam hal apa, survey dilakukan oleh petugas yang ditunjuk
di unit layanan. Selain di unit layanan, survey juga dapat dilakukan saat
aktivitas kelompok warga, yang pada prinsipnya mengumpulkan sebanyak-banyaknya
pendapat pengguna layanan. Setiap hari data hasil survey direkap dan
dipublikasikan di papan pengumuman unit layanan sehingga masyarakat pengguna
layanan bisa melihat perkembangan hasil survey.
3.
Lokakarya Penanganan Pengaduan,
hasil akhir
survey dibawa ke lokakarya penanganan pengaduan untuk disusun Janji Perbaikan
dan Rekomendasi Penanganan. Janji perbaikan adalah solusi bagi setiap
pengaduan masyarakat yang bisa dilakukan oleh unit layanan segera tanpa harus
disertai dengan regulasi dari pejabat daerah diatasnya. Janji perbaikan ditanda
tangani oleh Kepala Unit Layanan dan diumumkan
kepada publik, baik melalui papan pengumuman di unit layanan ataupun diberitahukan kepada masyarakat.
4.
Monitoring dan Evaluasi,
Monitoring dan
evaluasi adalah tahapan yang dilakukan Tim Perbaikan Pelayanan Publik untuk
melakukan monitoring apakah Janji Perbaikan telah dilaksanakan, verifikasi
dilakukan pula pada sampai dimana realisasi dari janji perbaikan itu dan
perkembangan rekomendasi yang telah dikeluarkan. Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Camat sebagai
laporan atas janji perbaikan dari unit layanan.
No comments:
Post a Comment