1. Surat Permohonan Pengajuan Ijin yang dikeluarkan
oleh Desa
2. Surat
Keterangan Kepemilikan Tanah
3. Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu
Keluarga (KK)
5. Pelunasan
PBB
6. Surat Izin Usaha
7. SPPT
8. Surat Izin Tetangga
PROSEDUR PENGAJUAN
A Pemohon dating sendiri ke Kantor Dinas Perijinan dan Penanaman
Modal Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan Blangko Permohonan IMB/Ho/SIUP
B.
Pemohon
mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
C.
Membawa
blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar
dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
D.
Setelah
ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke
Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
E.
Selanjutnya
semua berkas dibawa ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal untuk
diproses/survey serta menerbitkan apabila telah memenuhi semua persyaratannya.
No comments:
Post a Comment