PERSYARATAN
1. Membawa
blanko SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai
dengan keperluannya serta vitanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.
Membawa
Kartu keluarga (KK) Asli
3.
Membawa
KTP Asli
4.
Membawa bukti
pelunasan PBB
PROSEDUR PENGAJUAN SKCK
1. Pemohon datang sendiri ke Kantor
Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.
Membawa Kartu Keluarga (KK)
3.
Membawa KTP Asli.
4.
Membawa bukti pelunasan PBB
5.
Pas foto berwarna 4 x 6 cm
sebanyak 5 Lembar
6.
Petugas Desa/Kelurahan membuatkan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7.
Permohonan SKCK dibawa sendiri ke
Cantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
8.
Setelah diteliti oleh Petugas
Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.
9.
Selanjutnya pemohon membawa
berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan SKCK.
No comments:
Post a Comment