Penerbitan Kartu keluarga (KK) meliputi :
a.
KK baru bagi penduduk WNI
b.
KK baru bagi Orang Asing tinggal tetap
c. KK perubahan karena penambahan anggota keluarga dalam KK, bagi
penduduk yang mengalami kelahiran.
d.
KK perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke
dalam KK bagi penduduk WNI.
e. KK perubahan karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing
yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara
Indonesia atau orang asing.
f. KK perubahan karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi
penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal tetap.
g.
KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing
tinggal tetap.
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
1 KK baru bagi
penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi :
·
Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
· Foto copy atau menunjukkan kutipan akta nikah/kutipan akta
perkawinan
· Surat Keterangan pndah/surat keterangan pindah datang bagi
penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
· Surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena
pindah.
2. KK baru
bagi orang asing tinggal tetap, meliputi :
·
Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa
·
Foto copy Paspor
·
Foto copy KITAP
·
SKTT
·
STMD / SKLD dari kepolisian
·
SKPD
3. KK
karena Penambahan anggota dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran
meliputi :
·
KK lama, dan
·
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
4. KK
karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk
WNI meliputi :
·
KK lama anggota keluarga yang akan menumpang
·
KK yang akan ditumpangi
· Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah NKRI
·
Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari
luar negeri karena pindah.
5. KK
karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin tinggal
tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :
·
KK lama atau KK yang ditumpangi
·
Paspor
·
Surat
keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
6.
KK karena
pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan orang asing
meliputi :
·
KK lama
·
Surat
keterangan kematian atau
·
Surat
keterangan pindah datang/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI.
7.
KK karena
hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap meliputi :
·
Surat
keterangan kehilangan dari Kepala Desa / Lurah / Polsek
·
KK yang
rusak
· Foto copy
menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga,
·
Dokumen
keimigrasian bagi orang asing.
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) DILAKUKAN SEBAGAI
BERIKUT :
1.
Di Desa / sebagai berikut :
·
Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan KK
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting.
·
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Kepada Desa menandatangani formulir permohonan KK
· Kepada Desa/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir
permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di
Kecamatan.
2.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
·
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
·
Camat menandatangani formulir permohonan KK
· Petugas menyampaiakn formulir permohonan KK yang dilampiri dengan
kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kabupaten Garut sebagai dasar penerbitan KK.
3.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut,
sebagaiu berikut
· Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
· Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan
menandatangani Kartu Keluarga (KK)
No comments:
Post a Comment