PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI, PEMERINTAH KABUPATEN GARUT, JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday, 15 January 2017

Sistem Informasi Pelayanan Publik

A.     Latar Belakang
Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. oleh karena itulah, dengan diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif. di mana pemerintah menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi yang terdepan dengan tujuan dipenuhinya prinsip-prinsip pelayanan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat sehingga pelayanan akan semakin efektif dan efisien. dan dalam permendagri dimaksud mengamanatkan bahwa penyelenggaraan paten harus terselenggara diseluruh kecamatan diseluruh indonesia.
Oleh karena itu, Kecamatan Banyuresmi sangat pro aktif dalam mendukung amanat undang-undang dan masyarakat tersebut dengan melakukan persiapan teknis, subtanstif dan administratif. untuk mendukung pelaksanaan pelayanan dimaksud Kecamatan Banyuresmi melalui tim teknis paten membuat sistem informasi pelayanan yang berguna untuk mendukung optimalisasi implementasi pelayanan pada khususnya dan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat pada umumnya yang berfungsi sebagai media kontrol dan evaluasi masyarakat dan bupati melalui tim teknis paten dan penyelenggara untuk perbaikan setiap tahunnya.
Dengan adanya sistem informasi paten tersebut Kecamatan Banyuresmi telah membuka akses masyarakat seluas-luasnya dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh kecamatan, demi semata-mata kepuasaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pelanggan atau pemilik kedaulatan negara dan bangsa yang sebenar-benarnya.


B.    Maksud dan Tujuan
1.  Pengintegrasian sistem pelayanan di kecamatan dengan dinas pelayanan  yang telah melalui mekanisme pelimpahan kewenangan bupati kepada camat
2.  Sebagai media monitoring dan evaluasi oleh penyelenggara dan tim teknis paten
3.  Sebagai wadah menampung aspirasi dan kontrol dari masyarakat
4.  Sebagai media informasi kepada masyarakat luas tentang hasil kinerja atau pelaksanaan implementasi pelimpahan kewenangan bupati kepada.
5.  Alat bantu para petugas diruang paten dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan untuk optimalisasi.
6.  Mempermudah para aparatur kecamatan dalam menyampaikan pelaporan kepada penyelenggara dan tim teknis paten sebagai bahan evaluasi.

C.    Media Informasi
1.  Informasi kedalam (internal skpd kecamatan)
-       Papan Informasi
-       Brifing, Rapat minggon dan rapat koordinasi
2.  Informasi ke masyarakat
-       Papan informasi pelayanan
-       Website/blog
-       Email
-       Sosialisasi ke desa-desa
-       Media sosial
-       Brosur


PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

A.      LatarBelakang
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Berdasarkan pada Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik yaitu antara lain menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, menangani pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan.
Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dengan adanyaSistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Agar Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tersebut dapat dibentuk sebagaimana yang diharapkan, maka perlu ditetapkan tahapan atau langkah-langkah kegiatan secara terstruktur dan realistis dalam suatu Road Map (peta jalan) pengembangannya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional. Berikut tahapan-tahapan dalam pelaksanaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tersebut.


B.       Dasar Hukum
1.      Undang-undang Nomor  25  Tahun  2009 Tentang Pelayanan Publik
2.      Peraturaan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
3.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang road map pengembangan system Pengelolaan pengaduan pelayanan public nasional
4.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan,Dan Penerapan Standar Pelayanan
5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat
6.      Keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
C.      Manfaat Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan yang dikelola dengan baik akan mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi organisasi yang dikomplain, antara lain:
1. Organisasi semakin tahu akan kelemahan atau kekurangannya dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan
2.  Sebagai alat introspeksi diri organisasi untuk senantiasa responsive dan mau memperhatikan „suara‟ dan „pilihan‟ pelanggan
3.  Mempermudah organisasi mencari jalan keluar meningkatkan mutu pelayanannya
4.  Bila segera ditangani, pelanggan merasa kepentingan dan harapannya diperhatikan
5.  Dapat mempertebal rasa-percaya dan kesetiaan pelanggan kepada organisasi pelayanan
6. Penanganan komplain yang benar bias meningkatkan kepuasan pelanggan

D.      Target.
-       Pengelolaan pengaduan pelayanan publik penyelenggara sudah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan masyarakat dengan mudah menyampaikan pengaduan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan
-       Terimplementasikannya secara menyeluruh integrasi vertical dan horizontal, yaitu pengelolaan pengaduan pelayanan publik antar instansi, lintas instansi, maupun secara dari unit terbawah sampai dengan unit tertinggi berbasis teknologi informasi serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang handal.

E.       Program
·       Penyiapan sarana/prasarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
·       Peningkatan kapasitas individu/pengelola, organisasi, dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
·       Pembentukan tim pengaduan dan pengelola pengaduan yang kompeten.
·       Pembentukan mekanisme dan prosedur pengaduan pelayanan publik.
·       Pemantauan secara rutin.
·       Pelaksanaan Evaluasi secara periodik.

F.       Kegiatan Yang Dicapai
·       Terwujudnya penyelenggara yang mampu merespon dan menindaklanjuti keluhan/pengaduan masyarakat.
·       Kesadaran masyarakat meningkat dan berani menyampaikan pengaduan pelayanan publik.
·       Seluruh Penyelenggara dalam hal ini Kecamatan Banyuresmi mengadakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang efektif

Tahapan Pengembangan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Tahapan pengembangan lebih lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Tahapan tersebut merupakan tahapan perbaikan, penyempurnaan, dan pemantapan dalam pelaksanaan target, program dan hasil kegiatan yang telah dilakukan pada tahapan pembangunan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kecamatan Banyuresmi.
Kotak saran atau kotak pengaduan publik baik untuk umpan balik, tetapi kemauan dan keberanian publik untuk melakukan kurang, dikarenakan sifat fesimis dan tidak terbiasa dengan menyampaikan keluhan dengan tertulis.
Mekanisme yang membuka ruang dan mendorong pengguna layanan untuk secara terbuka menyampaikan pengaduannya tentang suatu unit layanan.
Mekanisme pengelolaan pengaduan Kecamatan Banyuresmi adalah :
1.    Pembentukan Tim Perbaikan Pelayanan Publik,
Tim ini berfungsi sebagai tim supervisi dan fasilitator dalam perbaikan pelayanan publik, dapat dibentuk satu tim yang bisa menangani beberapa unit layanan publik.
2.    Survey Pengaduan Masyarakat,
Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh data nyata pengaduan masyarakat tertinggi dalam hal apa, survey dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di unit layanan.  Selain di unit layanan, survey juga dapat dilakukan saat aktivitas kelompok warga, yang pada prinsipnya mengumpulkan sebanyak-banyaknya pendapat pengguna layanan.  Setiap hari data hasil survey direkap dan dipublikasikan di papan pengumuman unit layanan sehingga masyarakat pengguna layanan bisa melihat perkembangan hasil survey.
3.    Lokakarya Penanganan Pengaduan,
hasil akhir survey dibawa ke lokakarya penanganan pengaduan untuk disusun Janji Perbaikan dan Rekomendasi Penanganan.  Janji perbaikan adalah solusi bagi setiap pengaduan masyarakat yang bisa dilakukan oleh unit layanan segera tanpa harus disertai dengan regulasi dari pejabat daerah diatasnya. Janji perbaikan ditanda tangani oleh Kepala Unit Layanan dan diumumkan kepada publik, baik melalui papan pengumuman di unit layanan ataupun diberitahukan kepada masyarakat.
4.    Monitoring dan Evaluasi,

Monitoring dan evaluasi adalah tahapan yang dilakukan Tim Perbaikan Pelayanan Publik untuk melakukan monitoring apakah Janji Perbaikan telah dilaksanakan, verifikasi dilakukan pula pada sampai dimana realisasi dari janji perbaikan itu dan perkembangan rekomendasi yang telah dikeluarkan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Camat sebagai laporan atas janji perbaikan dari unit layanan. 

ALUR PENGADUAN


MEKANISME/ALUR PELAYANAN




STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah  kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Pada era otonomi daerah, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah. Oleh karenanya secara otomatis berbagai fasilitas pelayanan public harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah Pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah dan kualitas pelayanan publik, antara lain kebijakan tentang Pedoman Penyusunan Sistem Operasional Prosedur Kegiatan, (Permenpan No. 35 Tahun 2012). Langkah ini sebenarnya bukanlah hal baru, karena sebelumnya kebijakan serupa telah dikeluarkan pemerintah. Kebijakan itu ternyata tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh instansi pemerintah yang selama ini bercitra buruk, berbelit-belit,l amban dan berbiaya mahal. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa jauh berbagai peraturan pemerintah tersebut disosialisasikan di kalangan aparatur pemerintahdan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur pemerintahan, dana, sarana, teknologi,kompetensi sumberdaya manusia (SDM), budaya kerja organisasi disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan tersebut, sehingga kinerja pelayanan public menjadi terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya. Selain kebijakan pemerintah, upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik dilingkungan unit kerja pemerintahan yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya,pemerintah daerah perlu memiliki dan menerapkan Prosedur Kerja yang standar (StandarOperasional Prosedur / SOP).
 Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan procedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.

Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, juga dapat digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat beruparesponsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dengan demikian SOP merupakan pedoman atau acuan untuk menilai pelaksanaan kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan procedural sesuai dengan tata hubungan kerja dalam organisasi yang bersangkutan.Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini berkaitan dengan penilaian kinerja organisasi publik, Standar operasional prosedur (SOP) dan langkah- langkah menyusun SOP, serta peningkatkan akuntabilitas pelayanan publik melalui penerapan SOP. Karena pentingnya keberadaan SOP diharapkan dapat menciptakan komitmen pemerintah daerah mengenai pentingnya penerapan SOP oleh setiap satuan unit kerja instansi pemerintahan dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik.

BAB II
GAMBARAN UMUM

a. Pengertian
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi ) dan sebagai alat Penilaian Kinerja Instasi Pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
 Dengan diterapkannya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di masing-masing instansi, diharapkan pelaksanaan roda pemerintahan bisa berjalan dengan tertib sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi serta untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang berperan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.

b. Manfaat
Paradigma governance membawa pergeseran dalam pola hubungan antara pemerintah dengan masyarakat sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip-prinsip corporate governance. Penerapan prinsip corporate governance juga berimplikasi pada perubahan manajemen pemerintahan menjadi lebih terstandarisasi, artinya ada sejumlah kriteria standar yang harus dipatuhi instansi pemerintah dalam melaksanakan aktivitasaktivitasnya. Standar kinerja ini sekaligus dapat untuk menilai kinerja instansi pemerintah secara internal maupun eksternal. Standar internal yang bersifat prosedural inilah yang disebut dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Adapun manfaat dari Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Sebagai berikut :
1. Menstandarkan cara yang harus dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan, mengurangi kesalahan atau kelalaian;
2. Menjamin proses yang telah ditetapkan dan dijadwalkann dapat berlangsung sebagaimana mestinya;
3. Menjamin tersedianya data untuk penyempurnaan proses;
4. Meningkatkan akuntabilitas dengan melaporkan dan mendokumentasikan hasil dalam pelaksanaan tugas;
5. Memberikan cara kongkrit untuk perbaikan kinerja;
6. Menghindari terjadinya variasi proses pelaksanaan kegiatan dan tumpang tindih;
7. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri;
8. Membantu mengidentifikasi apabila terjadi kesalahan prosedur;
9. Memudahkan penelusuran terjadinya penyimpangan dan memudahkan langkah perbaikan.
c. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3.  Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
4..Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Standar Pelayanan;
5.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik;
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
7. Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten Garut.
8.  Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

d. Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standard yang ada dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan, serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan sistematis. Dengan adanya sistem manual standard atau (SOP) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja layanan yang diberikan oleh Kecamatan Banyuresmi. Dengan adanya instruksi kerja yang terstandarisasi, maka semua kegiatan layanan akan dapat dilakukan secara konsisten oleh siapapun yang sedang bertugas melakukan layanan. Layanan-layanan yang berbelit dan tidak jelas prosedur operasinya akan semakin terminimalisir. Disamping konsistensi layanan hal lain yang akan dihasilkan adalah efisiensi dan efektifitas kerja. Dengan prosedur yang terstandar setiap orang baik pengguna layanan maupun staf yang memberi layanan akan dapat memanfaatkan ataupun melakukan layanan yang semakin hari semakin baik dan semakin cepat karena terjadinya proses pembelajaran yang secara terus menerus terjadi selama proses layanan. Dengan demikin dapat dipastikan melalui SOP ini akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran yang diharapkan adalah:
1. Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan;
2. Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
BAB III
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
KECAMATAN BANYURESMI


A.    VISI DAN MISI KECAMATAN BANYURESMI

1.      VISI

“Terwujudnya Pelayanan Yang Prima di Kecamatan Banyuresmi”.

2. MISI
Realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan produk dan jasa berkualitas yang memenuhi keinginan dan harapan pelanggan.

Misi Pelayanan Publik Kecamatan Banyuresmi adalah :
1.      Meningkatkan profesionalitas kinerja apartur;
2.      Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai;
3.      Mewujudkan pelayanan yang berkualitas.

B.     STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Camat sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan serta bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
 TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN BANYURESMI
Pelaksanaan Pemerintahan di Kecamatan Banyuresmi sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014, tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata KerjaKecamatan Pola A Kabupaten Garut sebagaimana berikut :
1.      Camat
Camat  mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas Umum Pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi Daerah.

2.   Sekretaris Camat
Sekretariat di pimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan Umum, Keuangan, serta Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan

3.   Kasubbag Umum
Subbagian Umum di pimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan, barang milik daerah/ Aset dan rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai serta Administrasi kepegawaian lainnya.

4.   Kasubbag Keuangan
Subaggian Keuangan di pimpin oleh seorang Kepala Subaggian yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan administrasi Keuangan.

5.   KasubbagEvaluasidanPerencanaan
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

6.   Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis Operasinal, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi tata pemerintahan

7.   Seksi Pemerdayaan Mayarakat dan Desa
Seksi Pemerdayaan Desa di pimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pemerdayaan masyarakat dan Desa

8.   Seksi Ketrentaman dan Ketertban Umum
Seksi ketentraman dan ketertban Umum di pimpin oleh seoarng Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab secara administartif kepada camat secara teknis operasinal bertanggung-jawab kepada satuan polisi pamong praja melalui camat, dan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasinal, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum.

9.   Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat di pimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional dan melaksanakan rencana kerja sesuai kesejahteraan Rakyat

10. Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pelayanan


1. Surat Keterangan Pindah

2. Keterangan Ahli Waris

3. Rekomendasi Perijinan

4. Proposal

5. Surat Keterangan Tidak Mampu

6. SKCK

7. Ijin Mendirikan Bangunan

8. Rekomendasi Perijinan

9. Kartu Keluarga

10. Kartu Tanda Penduduk